blank
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi . Foto: Bid Humas Polda

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah menyiapkan operasi yustisi terkait dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga wilayah, yaitu Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, operasi ini terdiri atas unit unit kecil yang di dalamnya ada polisi, TNI dan Satpol PP. Sabtu (9/1/2021). “Jadi persiapan PPKM sama, operasi yustisi dan operasi Aman Nusa. Untuk Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro jajaran kita sudah membuat renops (rencana operasi), terkait dengan operasi yustisi,” kata Kapolda Jateng, kepada wartawan usai membuka latihan gabungan di Mako Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Gunung Kendil, Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Menurut Luthfi, operasi yustisi yang dimaksud adalah merupakan unit kecil lengkap beranggotakan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP. Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 itu dilakukan minimal tiga kali dalam satu hari.

“Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung daripada kerja wilayahnya masing-masing. Itu baik di tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.

Luthfi menjelaskan, operasi yustisi tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Selain itu juga membiasakan dan mendidik masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus corona. “Itu secara perseorangan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, di masing-masing Polres sudah ada satu kompi yang bersiaga terkait operasi tersebut. Satgas satu kompi itu akan bertugas mengatasi kemungkinan terjadinya kerumunan warga.

“Di masing-masing Polres sudah ada satu kompi. Jadi Satgas satu kompi itu digunakan untuk apa? Untuk kepada kelompok-kelompok atau kerumunan-kerumunan yang nanti ditengarai ada. Contoh, misalnya di pasar, contoh misalnya di mal, contoh misalnya kepada masyarakat kita yang belum sadar mengadakan kegiatan yang mempunyai fluktuatif pengumpulan massa,” jelasnya.

“Dan ini di Polres-polres sudah mengadakan inisiatif, jadi tidak ada wilayah kita yang tidak tersentuh oleh Satgas yang kita punyai,” sambung Luthfi.

Untuk diketahui, pemerintah pusat akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021. Di Jawa Tengah, ada beberapa wilayah yang diminta PPKM yaitu di Semarang Raya, Banyumas Raya serta Solo Raya.

Disisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambahkan tiga kabupaten ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian Jawa-Bali. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Kudus, Pati, dan Magelang.

Sehingga Total Daerah yang akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah adalah daerah-daerah yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan) Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Cilacap, Banjarnagera, Purbalingga, Kebumen), Solo Raya (Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri) Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang, Magelang, Brebes.

Absa-trs