blank
Rohmadi, SH, MH, MM kuasa hukum pengembang bersama kliennya dr Setyawan saat menghadiri mediasi yang difasilitasi oleh Camat Gayamsari Semarang Kamis (7/1/2020) Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID)-  Gugatan pengadilan merupakan langkah hukum yang tepat untuk menguji keaslian sertifikat lahan Cebolok, Semarang, jika masih tidak percaya dan sangsi atas sertifikat yang ditunjukkan oleh dr Setyawan saat mediasi antara kuasa hukum warga yang menempati lahan Cebolok, Semarang dan kuasa hukum pengembang, di Kantor Kecamatan Gayamsari Kota Semarang pada Kamis (7/1/2021).

Hal itu disampaikan oleh Rohmadi, SH, MH, MM, saat dikonfirmasi awak media terkait pernyataan Sugiyono , SE, SH, MH, kuasa hukum warga yang meragukan keaslian sertifikat yang ditunjukkan oleh dr Setyawan (pengembang PT Mutiara Arteri Property) saat mediasi yang difasilitasi oleh Camat Gayamsari.

Menurut Rohmadi, jika masih ada yang tidak percaya dengan sertifikat ini, lakukan gugatan ke pengadilan, sebagai lembaga yang sah untuk melakukan uji keaslian sertifikat tersebut.

“Jika tidak percaya dengan sertifikat ini, ya lakukan gugatan dong. Karena mereka yang punya kepentingan untuk menguji sertifikat ini jika mereka tidak percaya dengan BPN,” tegas Rohmadi saat dikonfirmasi terpisah usai mediasi di kecamatan Gayamsari Semarang di salah satu kantor di kawasan Lapangan Tri Lomba Juang, Semarang.

Sebab, lanjutnya, dalam agenda mediasi adalah menunjukkan sertifikat yang asli. Dan sudah diperiksa tim dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), menyatakan bahwa sertifikat tersebut asli produk dari BPN.

“Jadi jika agendanya masih berurutan dengan mediasi awal tanggal 28 Desember 2020 lalu, ya konsekuensinya warga harusnya sudah menerima, sesuai janji mereka. Janji mereka kan, setelah sudah ditunjukkan aslinya mereka akan pergi dari lahan tersebut,” tandas Rohmadi.

Disampaikan pula oleh Rohmadi, bahwa saat mediasi banyak pihak, selain BPN juga sudah melakukan pemeriksaaan terhadap keaslian sertifikat tersebut. Salah satunya adalah kuasa hukum warga yang juga telah memeriksa.

blank
Proses mediasi antara warga yang menempati lahan Cebolok Semarang bersama kuasa hukumnya dengan pengembang (PT Mutiara Arteri Property) yang memiliki sertifikat. Foto : Absa

“Penasihat hukum warga juga sudah melihat, memegang dan menyampaikan pada warga bahwa ini (sertifikat) asli sesuai pernyataan dari BPN,” ungkapnya.

Dijelaskan pula oleh Rohmadi, bahwa pihaknya menolak untuk melanjutkan mediasi berikutnya  sebab percuma dan tidak ada artinya, karena permintaan mediasi dari pihak kuasa hukum warga hanya sebagai strategi untuk mengulur waktu proses pembongkaran dan pembersihan lahan Cebolok yang masih ditempati oleh warga.

Oleh sebab itu, pihak pengembang akan terus melanjutkan agenda kerja yang sudah tersusun, sesuai pernyataan yang telah dibuat oleh warga saat menerima tali asih, yaitu tanggal 31 Januari 2021 adalah batas waktu mengosongkan lahan yang ditempati warga.

“Jika diadakan mediasi lagi, itu nantinya akan muter-muter tidak akan ada ujung pangkalnya, karena hanya untuk mengulur waktu. Walaupun mediasi 10x pun tidak ada hasilnya. Jadi perlu saya tekankan, kami tidak takut apa-apa, karena kita memiliki sertifikat asli. Apabila tidak percaya, gugat sja ke pengadilan,” pungkas Rohmadi.

Absa-trs