blank
Tersangka didampingi LBH.
DEMAK (SUARABARU.ID) – Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) harus mendekam di tahanan Polres Demak lantaran menganiaya anak kandungnya sendiri yang berinsial A (19).

Berdasarkan keterangan dari Polres Demak, kejadian bermula pada Jum’at (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban bersama ayahnya hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah S di desa Banjarsari RT.04/04, Kecamaan Sayung, Kabupaten Demak.

Diketahui, sejak perceraian kedua orang tuanya, korban sudah tidak tinggal bersama ibunya yang kini menjadi tersangka. Saat itu ayah korban meminta tolong Kepala Desa Banjarsari, Haryono untuk menemani dirinya bersama korban mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.

Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat untuk ikut mendampingi korban dan ayah korban. Setelah itu korban bersama ayahnya yang didampingi ketua RT berangkat bersama-sama menuju rumah tersangka.

Kedatangan mereka (korban bersama ayahnya yang didampingi Ketua RT dan Kades) membuat tersangka marah-marah. “Kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini,” kata S kepada korban.

Tak memperdulikan ucapan ibunya, korban tetap mencari baju-bajunya. Namun tersangka tiba-tiba mendekati korban sambil marah. “Kamu mencari apa, bajumu sudah aku buang, sudah aku bakar,” ujarnya.

Korban saat itu hanya diam saja tidak menjawab amarah ibunya. Saat itu juga tersangka langsung mendorong korban dan korban bergegas keluar dari rumah. Namun tersangka mengejar dan menarik kerudung korban, dan menjambaknya hingga korban mundur kebelakang beberapa langkah.
Kemudian dari belakang, tersangka mencakar dan mengenai pelipis kiri korban hingga mengeluarkan darah.

Tersangka juga mencakar hidung korban sampai terluka. Selanjutnya korban dipisah oleh ayahnya, ketua RT dan Kades yang ikut mengantar. Karena tersangka masih terus mengejar dan membentak-bentak, akhirnya korban masuk kedalam mobil dan meninggalkan rumah S.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Fahrul Rozi mengatakan, Polres Demak sudah menindaklanjuti semua laporan dan aduan kasus tersebut, dan telah mencoba upaya mediasi. Namun dari pihak pelapor tidak menghendaki adanya mediasi dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki-laki lain, dan tidak mau mengakui kesalahannya.

“Setelah kita lakukan penyidikan, kini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa, Minggu depan,” ungkapnya, Sabtu (9/1/2021).

Terkait dengan penahanan, Polres Demak memiliki alasan yang bersifat objektif dan subjektif, dimana  persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan, sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bahkan mengulangi perbuatan.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian, tersangka sudah dicerai oleh suaminya (ayah korban-red), karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan.

Ning