blank
Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyerahkan sertifikat kepada warga di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa 6/1.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) penting karena dapat mewujudkan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kebumen H Arif Sugiyanto SH, saat menghadiri Pertemuan Penyerahan Sertifikat Kegiatan PTSL TA 2020 Tahap Kedua secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia dan Penyerahan Secara Simbolis oleh Wakil Bupati Kebumen di Pendopo Rumdin Bupati Kebumen, Selasa (5/1) .

“Adanya kepastian hukum kepemilikan ini adalah hal yang luar biasa. Ini merupakan kemajuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang tentunya menjadikan kepastian kepemilikan masyarakat,”ujar Arif Sugiyanto yang juga Bupati Kebumen Terpilih Pilbup 9 Desember 2020 lalu berpasangan dengan Ristawati Purwaningsih.

blank
Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto didampingi Plt Kepala BPN/ATR Kebumen Supeno dan pejabat Forkompimda berfoto bersama para penerima sertifikat Program PTSL 2020.(Foto:SB/Ist)

Pada kesempatan itu, secara simbolis Wabup Kebumen juga menyerahkan  sertifikat tanah kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan PTSL di Kabupaten Kebumen.

Wabup berharap selanjutnya kegiatan tersebut dapat berjalan lebih baik dan terjadi kenaikan jumlah penerima sertifikat tanah. Kepada para penerima sertifikat tanah agar menyimpan dokumen tersebut dengan baik, karena sangt penting untuk kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus sebaga aset berharga.

Acara dihadiri Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Dandim 0709 Letkol Kav MS Prawira Negara Matondang dan Forkompimda, Sekda Ahmad Ujang Sugiono serta Plt Kepala BPN/ATR Kebumen Supeno.

Komper Wardopo