blank
Seorang pemuda berinisial AG (30), saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, karena diduga menjadi pengedar tembakau sintetis. Foto: antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)– Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis.

”Penangkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan, di wilayah Kecamatan Sumbang akan ada transaksi tembakau sintetis, yang termasuk narkoba golongan I,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Edy Purwanto di Purwokerto, Selasa (5/1/2021).

Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Sabtu (2/1/2021) mendapati seorang pemuda berinisial AG (30), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis itu.

BACA JUGA : Bukit Sikapuk, Destinasi Wisata Baru Dieng dengan View Hamparan Awan Putih

Pihaknya kemudian segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AG di salah satu rumah yang berlokasi di Sumbang.

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu kardus berisi 24 bungkus plastik warna biru, dan tiga plastik warna merah muda yang di dalamnya berisi irisan daun.

”Irisan daun itu diduga sebagai tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon pintar warna hitam,” imbuhnya.

Menurut dia, terduga pengedar tembakau sintetis beserta barang buktinya itu, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banyumas, guna penyelidikan lebih lanjut.

Terkait dengan perbuatannya itu, Kasatresnarkoba menyatakan, AG bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ant-Riyan