blank
Pengunjung destinasi pariwisata Central Park Zoo & Resort, Deli Serdang, membeludak. Foto: Siberindo.co

PANCURBATU (SUARABARU.ID)– Pengunjung yang membeludak di destinasi pariwisata Central Park Zoo & Resort, Deli Serdang, Sabtu (2/1/2021), membuat khawatir pengunjung lain yang mengerti protokol kesehatan.

Pengunjung yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan kelegalan penerimaan pengunjung yang diduga over kapasitas di Central Park Zoo & Resort.

Ia mengaku terpaksa keluar lagi dari area lokasi wisata untuk menghindari penularan.

“Saya terpaksa cepat keluar. Karena hingga pukul 14.30 masih banyak saja pengunjung masuk meski sudah over kapasitas. Saya punya anak-anak yang rentan penularan Covid-19,” katanya.

Bagaimana tidak, sarana rekreasi yang berada beberapa kilometer dari Kantor Camat dan Polsek Pancurbatu ini dikunjungi ribuan orang. Padahal Sumatera Utara masih pandemi Covid 19.

Central Park Zoo & Resort merupakan sarana wisata yang menyediakan Water Park dan Taman Margasatwa dengan tiket masuk Rp40.000 di hari Sabtu-Minggu serta hari libur dan Rp30.000 di hari Senin-Jumat.

Di Central Park Zoo & Resort juga terdapat cottege atau kamar-kamar menginap serta gajebo, restoran, dan aneka permainan seperti trampolin, penyewaan sepeda, jasa menunggang kuda, dan lainnya.

Di libur bersama awal tahun, Sabtu (2/2/2021), animo warga Sumut untuk memanfaatkan hari liburnya amat besar ditambah prokes yang longgar menyebabkan membeludaknya pengunjung.

Pantauan poskotasumatera.com, selain leluasa bergerak, para pengunjung banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak rutin mencuci tangan.

Padahal potensi penyebaran Covid-19 melalui tangan amat besar karena terus menerus bergantian memegang pagar kurungan satwa seperti di kandang harimau, singa, orang utan, beruang madu, dan aquarium hiu.

Kerumunan besar terjadi di Water Park yang menyediakan wahana perosotan dan air jatuh dengan risiko penularan virus dari sentuhan maupun udara.

Over kapasitas juga terlihat dari banyaknya pengunjung yang tak dapat tempat di pondok-pondok dan gajebo-gajebo yang disediakan manajemen dengan harga Rp70.000.

Akibatnya pengunjung menyewa karpet plastik seharga Rp25.000 per lembarnya atau menebar karpet dan kotak kartun yang mereka bawa dari rumah.

Jumlah pengunjung diperkirakan ribuan yang juga terlihat dari ratusan unit mobil yang terparkir di luar area parkir hingga jalan masuk ke Central Park Zoo & Resort yang jumlahnya ratusan mobil ditambah dengan sepeda motor dan becak bermotor.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin yang dikirimi informasi ini melalui WhatsApp, Sabtu (2/1/2021), mengaku akan meneruskan informasi dugaan pelanggaran protokoler kesehatan ini ke Satgas Covid-19.

“Terima kasih nanti kita teruskan ke Satgas Covid 19,” tulisnya membalas info poskotasumatera.com di laman WA jenderal polisi kelahiran Sumatera Utara ini.

Demikian pula Kapolrestabes Medan Komber Riko Sunarko menjawab singkat info yang disampaikan poskotasumatera.com.

“Tks infonya,” tulisnya di laman WhatsApp-nya, Sabtu (2/1/2021) pukul 16.12 WIB.

Manajemen Central Park Zoo & Resort yang dihubungi poskotasumatera.com tak merespon dengan alasan tak enak badan.

Nomor ponsel yang diterima media ini dari WA Admin Central Park Zoo & Resort, atas nama Purna Irawan, saat dihubungi, Senin (4/1/2021), meminta kru media ini menghubungi manajer Central Park Zoo & Resort.

“Hubungi manajer saja ya. Saya lagi tak enak badan. Nanti nomor HP-nya saya kirimkan,” kata Purna Irawan yang hingga berita ini ditayangkan belum mengirimkan nomor ponsel manajer dimaksud.

Sebelumnya, General Manager Hairos Waterpark, Jalan Jamin Ginting, Medan, Edi Syaputra, ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Edy Syaputra juga dituduh melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.

“Sementara ini karena ancaman hukuman setahun, kita tidak lakukan penahanan,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (3/10/2020).

Selain itu, Pemprov Sumut telah menjalankan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pemprov telah mengeluarkan imbauan atas pelaksanaannya di Provinsi Sumut.

Belum diperoleh keterangan ada tidaknya tindak lanjut atas info yang disampaikan ke Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, seperti dilansir suarabaru.id dari Siberindo.co.

Kini diharapkan, ketegasan para pemangku aturan dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat guna menghindari kesalahan yang bisa berakibat klaster baru penyebaran Covid-19 ini.

Claudia SB