blank
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Moh Amirudin.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Berhubung angka positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen masih tinggi dan secara zonasi dalam Zona Merah, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 bagi siswa PAUD, SD dan SMP mulai Senin (4/1) ini ditunda.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen H Moh Amirudin SIP MM kepada Suarabaru.id  Senin (4/1) pagi menuturkan, pihaknya telah mengedarkan surat kepada semua kepala sekolah SD, SMP koordinator wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan, kepala SKB/Ketua PKBM dan pimpinan lembaga kursus se Kebumen per 30 Desember 2020 lalu.

Menurut Amirudin, penundaan PTM di Kabupaten Kebumen mendasari pertimbangan dari Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Mendagri, Surat Direktur Jenderal  PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Gubernur Jateng, serta Edaran Bupati Kebumen 18 Desember 2020 Perihal Antisipasi Peningkatan Covid-19.

Berdasarkan ketentuan di atas, lanjut Amirudin, maka Pembejalaran pada Semester Genap TA 2020/2021 untuk PAUD, SD, SMP, SKB, Paket A, Paker B, Paket C serta Lembaga Kursus dan Pelatihan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan mengembangkan metode pembelajaran yang inovatif, kreatif dan menantang serta menyenangkan peserta didik.

“Selama PJJ untuk mengintensifkan pemantauan dan menguatkan motivasi belajar serta sebagai layanan psikososial anak, sekolah untuk menjadwalkan Guru Kunjung ke rumah siswa baik secara personal maupun dalam kelompok kecil 4-5 anak,”jelas Amirudin.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen itu menyatakan, PJJ akan diadakan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi daerah terkait penyebaran Covid-19 dan memperhatikan regulasi yang ada.

Hasil evaluasi tersebut akan digunakan dasar memohon persetujuan kepada Bupati untuk dapat dilaksanakannnya PTM. Sambil menunggu proses persetujuan dari Bupati, diharapkan satuan pendidikan melengkapi daftar  periksa yang diverifikasi  dari Puskesmas dan Tim dari Dinas Pediidikan Kabupaten Kebumen atau Pengawas untuk dinyatakan siap melaksanakan PTM.

Amirudin menambahkan, satuan pendidikan dapat mengajukan surat permohonan izin PTM kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dengan dilampiri lembar hasil verifikasi dari Puskesmas dan Pengawas. Berkas-berkas pendukung lainnya untuk PAUD dan SD disimpan di Korwil, untuk SMP di sekolah masinga-masing, dan untuk Paket A, Paket B dan Paket C serta SKB di Seksi Dikmas Bidang  PAUD Dikmas dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

Dia tegaskan pula, pengajuan permohonan izin melaksanakan PTM untuk PAUD dan SD dilaksanakan secara kolektif oleh Korwil masing-masing. Pelaksanaan PTM pada satuan pendidikan yang dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kebumen baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Bupati.

Komper Wardopo