blank
Surat edaran Nomor 500/513/IX/2020 yang berisi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DJPI) akan memberikan bantuan pembangunan pondok pesantren sebagai dampak zona merah COVID-19 merupakan surat edaran palsu. Foto: Dok Humas Pemkab Temanggung.

TEMANGGUNG  (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Temanggung membantah telah mengeluarkan surat edaran yang mengatasnamakan Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah covid-19 beredar di wilayah tersebut.

blank
Kabag Humas Pemkab Temanggung, Sumarlinah. Foto: Yon

“Kami memastikan surat edaran Nomor 500/513/IX/2020 yang berisi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DJPI) akan memberikan bantuan pembangunan pondok pesantren sebagai dampak zona merah Covid-19 adalah hoaks atau palsu,” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Temanggung, Sumarlinah.

Sumarlinah mengatakan,  pada surat edaran yang palsu tersebut sepintas nyaris dengan surat edaran yang resmi dari Pemkab Temanggung. Tetapi, setelah dilakukan penelitian secara seksama, Bupati  Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Stempel Basah

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran dilihat dari tata naskah surat tersebut  tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung. “K

emudian dalam kode penomoran surat, juga  tidak sesuai dengan isi surat edaran tersebut dan tidak tercatat dalam buku register surat keluar masuk yang ada di sespri bupati,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam surat edaran yang palsu tersebut terdapat kop garuda emas seperti surat resmi dari pemkab. Juga distempel basah serta ditandatangani oleh Bupati Temanggung HM Al Khadziq tertanggal 31 Desember 2020.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat, dan kepala desa se- Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan dan pimpinan pondok pesantren.

“Untuk itu, kami meminta seluruh pimpinan OPD, instansi vertikal, perbankan, BUMD, dan pimpinan pondok pesantren untuk berhati-hati dan waspada. Jika mendapati surat tersebut dan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memastikan kebenarannya,” imbuhnya.

Sumarlinah menjelaskan, berdasarkan laporan bidang penanganan kesehatan Satgas Covid-19 mulai minggu ke-52 tanggal 27 Desember 2020 kemarin,  Kabupaten Temanggung tidak lagi dalam zona merah covid-19. Melainkan, berdasarakan skor perhitungan kesehatan masyarakat (zonasi), Kabupaten Temanggung ada pada skor 1,858 (1,8-2,4) atau zona oranye (risiko sedang).

Yon-trs