blank
Sejumlah warga dalam antrean tes COVID-19 di Klang, Malaysia (2/12/2020). Antara

KUALA LUMPUR (SUARABARU.ID) – Pemerintah Malaysia telah melakukan proses hukum terhadap majikan dari 12 perusahaan dengan 27 tuduhan karena telah ingkar melakukan pemeriksaan tes COVID-19 terhadap karyawannya sesuai dengan Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja (Akta 446).

“Pemerintah kini juga giat melaksanakan pemeriksaan terhadap kediaman pekerja warga asing sesuai Akta 446,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob dalam keterangan pers rutin di Putrajaya, Kamis.

Dia mengatakan sidang kabinet sudah setuju untuk menegakkan aturan tersebut sehingga mulai 1 Januari 2021 di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (Akta 342) dimana majikan yang gagal mematuhi arahan ini akan dikenakan tindakan undang-undang dan penalti.

“Mulai 1 Desember 2020, pemerintah telah mengarahkan semua pekerja warga asing yang bekerja di semua sektor termasuk konstruksi, pabrik, komersial untuk menjalani ujian tes COVID-19 dan biaya tes perlu ditanggung oleh majikan perusahaan berkenaan,” katanya.

Ismail Sabri mengatakan hingga kini Kementerian Sumber Manusia (SDM) menginformasikan sebanyak 49.248 pekerja warga asing telah menjalani ujian tes COVID-19 yang melibatkan 1.990 majikan.

“Walau bagaimanapun Kementrian SDM menyampaikan masih terdapat banyak majikan yang enggan memberikan kerjasama untuk mematuhi arahan ini,” katanya.

Dia mengatakan sidang khusus turut setuju untuk mewajibkan majikan menanggung biaya karantina dan pengobatan bagi pekerja warga sing yang positif COVID-19 yang dipindahkan ke rumah sakit atau Pusat Karantina dan Pengobatan COVID-19 (PKRC).

Ant/Muha