blank
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria, berdiri saat melakukan pendistribusian logistik Pilkada Kendal, di Gedung Islamic Center Kendal.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal bakal menerapkan protokol kesehatan(Prokes) ketat dalam pelaksanaan Pilkada Kendal 2020, pada 9 Desember, mendatang.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tak menjadi klaster baru Pilkda dan sekaligus memberikan rasa aman kepada pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Surat suara untuk pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan juga isolasi mandiri akan dimasukkan ke dalam plastik dan disemprot dengan disinfektan.

“Sesuai PKPU, pelayanan pasien Covid-19, bisa dibantu oleh petugas kesehatan rumah sakit. Sebelum dan sesudah dicoblos oleh pemilih pasien Covid-19, plastik berisi surat suara disemprot disinfektan agar steril. Kemudian diambil dan dimasukkan ke kotak suara yang dibawa petugas dan kami yang datang ke rumah sakit,” kata Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria, saat melakukan pendistribusian logistik Pilkada Kendal, di Gedung Islamic Center Kendal, Minggu (6/12.2020).

Petugas kesehatan yang mendampingi pemilih pasien Covid-19, menurut Hevy, akan menandatangani C pendamping, yaitu surat pernyataan merahasiakan pilihan pemilih. Demikian halnya juga untuk pemilih yang sedang isolasi mandiri.

Hevy Indah Oktaria menambahkan, KPU sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit-rumah sakit yang ada di Kabupaten Kendal dan juga satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal.

Dalam memberikan pelayanan kepada pemilih pasien Covid-19 baik yang menjalani perawatan maupun isolasi masndiri, KPU akan menerjunkan petugas KPPS.

“Ada dua petugas KPPS yang datang untuk melayani pasien Covid-19, baik yang di rawat di rumah sakit dan yang sedang menjalani isolasi mandiri untuk memberikan hak suaranya. Dua petugas KPPS ini tentu atas persetujuan saksi dan pemgawas TPS,” ujar Hevy.

Hevy menyatakan, setiap TPS jumlah pemilih yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi Covid-19 tidak sama. Secara prinsip, KPU akan melayani kepada pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS maupun kepada pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri, dengan tetap memperhatikan kesediaan surat suara dan waktu yang ada.Sp-mm