blank
Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ary Setyawan didampingi Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Setyo dan Kapolsek Magelang Selatan, Kompol M Choirul Anwar, memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. Foto: suarabaru.id/ Yon

MAGELANG (SUARABARU.ID)– HS alias En (37) ,warga Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang  harus berurusan dengan polisi, karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Bahkan, dia rela mengeluarkan uang banyak untuk membeli barang haram tersebut. Untuk mendapatkan satu gram sabu, dia harus menebusnya dengan uang sebesar Rp 1.100.000.

“Sabu tersebut saya pesan dari seorang teman yang saat ini masih mendekam di  Lapas Kedung Pane Semarang,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/11).

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai makelar kendaraan bermotor tersebut mengaku, sabu tersebut dipesan melalui pesan singkat dan kemudian uang ditransfer melalui ATM bank. Setelah itu, barang dikirim ke suatu alamat yang telah ditentukan..

Ia  mengatakan, dirinya  telah mengomsumsi narkotika golongan I tersebut,  untuk doping agar tubuhnya selalu segar selama tiga tahun terakhir. Selain itu, dirinya  juga  mengaku pernah mendekam selama 4 tahun lebih enam bulan dan subsider tiga bulan penjara di Lapas Kelas II A Magelang  pada tahun 2015 lalu.

“Saya pernah  ditahan di Lapas Kelas II A Magelang pada 2015 lalu, karena kasus yang sama  di wilayah hukum Polres Wonosobo,” ujarnya.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ary Setyawan mengatakan, tersangka HS ditangkap petugas  unit reskrim  Polsek Magelang Selatan  saat melakukan transaksi di sebuah jalan di Kampung Malangan, Kelurahan Tidar, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Menurutnya, sebelumnya petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang mencurigakan dan diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas unit reskrim Polsek Magelang Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan pengeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu seberat 1,5 gram,” katanya.

Dia menjelaskan, barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke dalam saku celananya sebelah kiri.  Kemudian, dari saku celana sebelah kanan tersangka mengeluarkan barang bukti lain.

Barang bukti yang dikeluarkan tersangka, berupa dua buah pipet kaca, satu bah potongan lem bakar, satu buah jarum jahit beserta benang warna putih. Selain itu, juga ditemukan dua buah potongan sedotan warna putih, dua buah lintingan aluminium foil, dua buah sedotan yang menempel pada tutup botol plastik dan tiga buah baterai jam tangan.

“Barang bukti tersebut oleh tersangka dimasukkan ke dalam sebuah semacam toples plastik kecil,” ujarnya didampingi Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Setyo dan Kapolsek Magelang Selatan, Kompol M Choirul Anwar.

Mantan Penyidik KPK tersebut menjelaskan,  barang bukti lainnya yang diamankan petugas, berupa satu potong celana pendek motif doreng dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol AA 3506 GT.

Atas perbuatan tersebut, tersangka  terancam pidana penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.

“Yang bersangkutan melanggar pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”imbuhnya.

Yon-trs