blank
Langgar UU Keimigrasian, Empat Warga Negara Nigeria dan Pantai Gading Dideportasi

DENPASAR (SUARABARU.ID) – Sebanyak empat warga negara Nigeri dan Pantai Gading dideportasi dari Denpasar, Bali, Rabu (25/11/2020), karena dinilai melanggar Undang-Undang RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keempat warga negara asing (WNA) yang sebelumnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar itu diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai menuju Jakarta.

“Pendeportasian ke negara asal dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka terdiri atas tiga orang dari Nigeria dan seorang lagi dari Pantai Gading,” sebut petugas Kantor Imigrasi Denpasar.

Dua warga Nigeria, OUT (30) dan UO (32), serta satu warga Pantai Gading, JPL (33), ditangkap dalam operasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan dtahan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada 22 Oktober 2020.

Sedangkan satu lagi, CCN (35), warga negara Nigeria ditangkap dalam operasi yang sama dan diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada 11 Oktober 2020.

Prioses deportasi dilakukan menjadi dua kloter keberangkatan yaitu kloter pertama untuk WNA berinisial OUT, UO, dan JPL diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 waktu setempat dan kloter kedua CCN(35) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB.

“Selanjutnya terhadap WNA tersebut semuanya kita usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” terangnya.

 

Claudia SB