blank
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020). Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) –  Lima tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan terhada[ anak di bawah umur ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, bersama Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I  Iptu Yuni Utami menyampaikan hal ini di Mapolda, Kamis (26/11).

Korban berinisial SAW pelajar (15) dan kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28) hingga saat ini polisi masih memburu seorang pelaku lain bernama Rudi (26).

Kabidhumas menjelaskan modus operandi pelaku bahwa pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras kepada korban. Kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

“Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih tiga bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum minuman keras sehingga si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain,” ungkap Kabidhumas.

“TKP nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di Kebun perumahan kaliwung,” lanjut Kabidhumas.

Tersangka dan barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku telah disita guna pembuktian di pengadilan.

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan idana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Absa-trs