blank
Antri cerai di Pengadilan Agama Jepara, 72 % lebih diajukan oleh pihak istri

SUBANG(SUARABARU.ID) – Angka kasus perceraian di Kabupaten Subang tergolong tinggi, 10-15 pasangan suami-istri bercerai setiap harinya.

Panitera Pengadilan Agama Subang Dadang Zaenal mengatakan pengajuan gugatan cerai terbanyak dari pasangan muda. Sebagian besar merupakan rumah tangga yang belum berusia panjang.

”Ada cukup banyak ibu muda yang kemudian jadi janda muda setiap harinya, rata-rata 10-15 perempuan di Subang jadi janda. Fenomena ini cukup memprihatinkan karena pasangan suami-istri yang mengajukan permohonan cerai sebenarnya baru berkeluarga,” ujar Dadang Zaenal, Rabu (25/11/2020).

Dia menyebutkan, bila dirata-rata, dalam sebulan ada sekitar 350 hingga 500-an permohonan perceraian yang diajukan pasangan suami-istri. Sebagian besar yang mengajukan permohonan cerai justru dari perempuan.

”Dengan pengajuan perceraian sebanyak itu, yang akhirnya diputus cerai oleh PA Subang bisa mencapai 350-an per bulan. Kita memutus cerai pasangan tersebut karena upaya mediasi untuk mendamaikan pasangan tersebut, sudah tidak mungkin dilakukan,” ujar Dadang Zaenal.

Dengan jumlah permohonan cerai sebanyak itu, Dadang menyebutkan, dalam satu tahun lebih dari 4.200 kasus permohonan cerai yang masuk ke PA Subang.

“Dari Januari hingga pertengahan November 2020 Pengadilan Agama Subang mencatat ada 4.078 perkara di antaranya, 2.886 perkara gugat cerai dan 1.192 perkara cerai talak,” ungkapnya.

Sedangkan alasan permohonan cerai, menurut Dadang Zaenal, paling banyak disebabkan persoalan ekonomi keluarga sebanyak 2.519 kasus yang kemudian berujung pada pertengkaran pasangan suami istri.

”Pertengkaran ini kemudian menyebabkan salah satu pihak meninggalkan kewajiban serta tanggung jawabnya,” katanya.

Sangat memprihatinkan, pasangan suami istri yang mengajukan permohonan cerai adalah pasangan yang masih berusia 24 tahun sampai 35 tahun dengan jumlah anak satu atau dua orang. Banyak di antara mereka, saat memutuskan menikah tidak memikirkan masalah ekonomi yang akan mereka hadapi.

Lebih dari itu, kebanyakan kasus perceraian yang diajukan justru berasal dari masyarakat, terutama di wilayah-wilayah pedesaan yang dikenal sebagai kantong buruh migran maupun buruh pabrik serta kantong-kantong kemiskinan di Subang seperti diwilayah Subang Utara maupun Selatan.

Claudia SB