blank

JAMBI (SUARABARU.ID) – KB (56) seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III non-TPI Kerinci, Provinsi Jambi Jumat (20/11/2020) malam. KB dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, didampingi Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Imigrasi, Albabun Ilham, membenarkan adanya tindakan ini.

Dikatakan Kakan Imigrasi Kerinci R Indra, KB masuk ke Indonesia berawal pada 2006. KB menikah dengan NS, warga Sungai Penuh, secara siri di Malaysia, dan memutuskan untuk menetap di Indonesia di Sungai Penuh, Jambi.

Dia menyebutkan KB masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai menggunakan paspor Nepal yang pada saat itu sudah habis masa berlakunya. “Namun ia tetap berhasil lolos masuk Indonesia, dibantu oleh calo yang merupakan orang dekat NS,” ungkap R Indra seperti dikutip siberindo.co.

Sesampai di Indonesia, sambung R Indra, KB menghilangkan semua dokumen kewarganegaraan Nepal, termasuk paspor Nepal. Dengan NS warga Sungai Penuh, dia memutuskan untuk menikah secara resmi menggunakan hukum Indonesia.

Sehingga pada waktu itu, melalui orang dekat NS, KB berhasil mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia yakni KK dan KTP ke Dukcapil dengan nama inisial Mk.

Setelah mendapatkan dokumen itu, KB dan NS menikah secara resmi di Indonesia, dan saat ini telah punya dua orang anak. “KB ini selama di Sungai Penuh, bekerja sebagai pedagang mainan anak-anak,” ucapnya.

Keberadaan KB diketahui oleh pihak Imigrasi, berdasarkan hasil kegiatan intelijen dengan melakukan investigasi dan mengumpulkan data dari masyarakat.

“Untuk proses persyaratan dokumen KB kembali ke Nepal, kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Nepal di Jakarta dalam penerbitan SPLP/Travel dokumen KB sebagai pengganti paspor kewarganegaraan Nepal,” bebernya.

Maka atas hal itu, KB terbukti telah melanggar pasal 8 Jo 119 UUD nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. “Dikenakan TAK berupa Pendeportasian disertai dengan Penangkalan sesuai pasal 75 ayat 2 huruf F, UUD No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” katanya.

Sau-trs