blank

JAKARTA, (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung  23 November sampai 6 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan perpanjangan PSBB Transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

“Pemprov DKI Jakarta dapat memperpanjang ataupun menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Anies di Jakarta, Ahad malam.

Keputusan tersebut diambil pemprov karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

Akan tetapi semua pihak harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat dalam laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru, yaitu 1.579 kasus Sabtu (21/11).

“Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran,” kata dia.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. “Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada,” ucap Anies.

Pemprov DKI mencatat terdapat lonjakan kasus aktif sebesar 4.95 persen selama 14 hari terakhir, yaitu 8.026 pada 7 November menjadi 8.444 pada 21 November. Adapun kasus aktif di Jakarta setiap dua pekan sebelumnya mengalami tren penurunan, yaitu 13.155 (26/9)  13.253 (10/10), 12.481 (24/10) dan 8026 (7/11).

Meskipun demikian, secara persentase, kasus aktif di Jakarta terus mengalami penurunan setiap dua pekan, yaitu 6,7 persen (21/11) dari sebelumnya 7,2 persen (7/11)  12,5 persen (24/10), 15,5 persen (10/10)dan 18,7 persen (26/9). Persentase kasus aktif ini merupakan perbandingan antara total kasus aktif dibandingkan dengan total akumulasi kasus terkonfirmasi positif.

Di sisi lain, tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 91,3 persen pada 21 November 2020. Sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9 persen (26/9), 82,3 persen (10/10), 85,4 persen (24/10) dan 90,7 persen (7/11).

Selain itu, tingkat kematian juga menunjukkan penurunan sebesar 0,1 persen menjadi 2 persen dengan angka sebelumnya cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya, yaitu 2,4 persen (26/9) dan 2,2 persen (10/10).

Persentase total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan sedikit kenaikan dalam dua pekan terakhir. Pada 21 November, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 125.822 atau meningkat 11.62 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 111.201 kasus (7/11).

Angka persentase pertambahan tersebut sedikit meningkat bila melihat tren perubahan kasus yang sebelumnya menurun setiap dua pekannya. Yaitu:

– 70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03 persen
– 85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57 persen
– 100.220 (24/10) dan 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87 persen.

Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan mulai menunjukkan kenaikan sebesar 11,62 persen pada 7-11 November. Padahal sebelumnya menunjukkan tren penurunan dalam pertambahan kasus, yaitu 18,03 persen pada 26 September-10 Oktober, 14,57 persen pada 10-24 Oktober dan 9,87 persen pada 24 Oktober-7 November 2020.

Artinya penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya. “Ini waktunya kita semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan. Artinya penularan masih terjadi dan kita harus semakin waspada,” tuturnya.

Jika merasakan atau mengetahui orang lain bergejala ataupun terpapar dengan kasus positif, pihaknya membuka nomor telepon Posko Jakarta Tanggap COVID-19, yaitu di 112 dan 081112112112.

“Kami juga membuka layanan nomor telepon dan pesan melalui WhatsApp di nomor 081388376955,” kata Anies.

Ant-Wahyu