blank
Peta Mikro Zonasi Covid-19 Skala Desa Kabupaten Kebumen.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) -Selama dua hari (Rabu dan Kamis (18-19/11) di Kabupaten Kebumen terjadi lonjakan terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak  178 kasus. Pada Rabu lalu ada penambahan 67 kasus positif corona, dan Kamis melonjak lagi sebanyak 111 kasus positif Covid-19.

Sementara itu pada Rabu (18/10 pasien terkonfirnasi positif yang dinyatakansembuh sebanyak 56 orang. Sedangkan pada Kamis (19/11) pasien positif corona yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 13 orang.

Ketua Bidang Informasi Pulik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen Cokroaminoto dalam rilisnya Kamis (19/11)dan diterima Jumat pagi (20/11) menyebutkan,  saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen tercatat  1.952  orang.

Dari sejumlah kasus terkonfirmasi, dirawat 125 orang, menjalani isolasi 452 orang, dirujuk 3 orang, meninggal dunia 60 orang dan telah sembuh sebanyak 1.312 orang

Cokroaminoto juga menjelaskan, berdasarkan Peta Zonasi Risiko Covid-19 up date 14-11-2020, Per Kabupaten, Kecamatan dan Desa  di Kabupaten Kebumen,  maka Kabupaten Kebumen masih masuk dalam Zona Merah.

Sementara itu di tingkat Kabupaten Kebumen, terdapat 1 kecamatan zona merah, yaitu Kecamatan Karanganyar.  Selain itu ada 13 kecamatan zona oranye, meliputi Kecamatan Sadang, Padureso, Poncowarno, Kutowinangun, Mirit, Ambal, Kebumen, Pejagoan, Sruweng, Adimulyo, Puring, Ayah dan Kutowinangun.

Sedangkan desa/kelurahan zona merah ada enam, yaitu  Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang, Karanggayam, Kelurahan Kebumen, Tukinggedong (Puring), Karangduwur (Petanahan) dan Sidomukti  (Ambal).

Wakil Ketua DPRD Kebumen dari Fraksi Partai Golkar Yuniarti Widayaningsih menyatakan, sejak awal pihaknya mendukung penuh upaya eksekutif mengatasi Covid-9, termasuk melalui dukungan anggaran.  Namun harus diakui memang belum ada aturan yang mengikat dalam kaitannya dengan sanksi terhadap mereka yang melanggar aturan Bupati atau Perbup. Semestinya aturan tersebut dituangkan dalam perda sehingga lebih kuat.

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Bambang Trisaktiono mengaku prihatin dengan makin tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid19 di daerahnya. Pihaknya menyarankan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 lebih tegas dalam menerapkan aturan.

Bahkan jika perlu ada Perda yang mengatur pemakaian masker dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk bisa memutus mata rantai penularan corona.”Kami telah mengusulkan ditetapkan perda protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”ujar Bambang.

Komper Wardopo-mul