blank
Penyerahan keputusan DPRD terkait dengan Properperda 202`1 dari Pimpinan DPRD kepada Sekda Jepara, Edy Sujadmiko.

JEPARA (SUARABARU.ID) – DPRD Jepara akhirnya menetapkan 18 Rancangan peraturan daerah (Ranperda),  dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jepara Tahun 2021. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jepara, tentang penetapan Propemperda, Kamis, (19/11/2020), di Ruang Paripurna DPRD Jepara.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif didampingi Wakil Ketua DPRD Pratikno. Sementara dari eksekutif hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko, bersama para pejabat terkait.  Setelah mendapat persetujuan dan ditandatangani, Keputusan DPRD Kabupaten Jepara tentang Propemperda 2021 selanjutnya diserahkan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Bupati Dian Kristiandi.

blank

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jepara, Muhammad Ibnu Hajar mengatakan dari 18 ranperda yang disepakati masuk dalam Propemperda 2021, 5 ranperda merupakan luncuran Propemperda Tahun 2020, dan 10 ranperda usulan eksekutif, dan 3 ranperda merupakan  inisiatif dewan.

Untuk 3 Ranperda inisiatif yaitu, ranperda pondok pesantren, dan ranperda penyelanggaraan lalu lintas dan angkutan umum.  Sedangkan ranperda usulan eksekutif antara lain, ranperda kerjasama daerah, ranperda perubahan tentang retribusi tempat rekreasi, perubahan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, dan perubahan pembentukan, dan susunan perangkat daerah.

blank

Disamping  itu, ranperda pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, pemakaian kekayaan daerah, tata ruang wilayah 2011-2031, Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) Wilayah Kecamatan Jepara, pengelolaan pemakaman, perizinan bidang kesehatan, hingga penyelenggaraan peternakan, dan kesehatan hewan.

blank

Sementara Sekda Jepara Edy Sujadmiko menjelaskan,   selain 18 ranperda tersebut, sepanjang tahun 2021 mungkin juga ada perda lain yang bisa ditetapkan karena ada sejumlah kondisi yang mengharuskan.

Hadepe-ua