blank
Suasana rapat bersama antara Tim Sukses Paslon Afif-Albar, KPU, Bawaslu dan Pemkab Wonosobo di Komisi A DPRD. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pilkada Wonosobo 2020 yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP, jadi perdebatan sengit di Ruang Komisi A DPRD Wonosobo, Selasa (17/11).

Komisi A DPRD setempat, memfasilitasi pertemuan antara Tim Sukses Afif-Albar, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Disdukcapil dan Desk Pilkada Pemkab Wonosobo agar ada penyelesaian polemik penertiban APK dan APS Pilkada.

Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Suwondo Yudhustiro mengatakan adu argumentasi muncul setelah Bawaslu dan Satpol PP Wonosobo melakukan penertiban APK milik pasangan calon (paslon) Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar serta APS Kolom Kosong.

Relawan Afif-Albar Ari Sadewa menilai pihaknya merasa diperlakukan tidak adil karena baliho paslonnya dicopot. Sementara APS Kolom Kosong tetap dibiarkan terpasang di beberapa tempat.

“Mestinya Bawaslu bersikap adil. Kalau APK Afif-Albar dibongkar, APS Kolom Kosong juga dicopot. Jangan APK satu pihak ditertibkan tapi APS pihak lain dibiarkan. Kalau mau dibongkar ya dibongkar semua,” keluhnya.

Kesepahaman Bersama

blank
Tim Sukses Afif-Albar minta Bawaslu bertindak adil terhadap penertiban APK Pilkada di Wonosobo. SB/Muharno Zarka

Ketua KPU Asma’ Khozin mengatakan Kolom Kosong sesuai dengan peraturan yang ada bukan merupakan peserta Pilkada. Sehingga tidak masuk pihak yang bisa ditangani penyelenggara Pilkada. KPU hanya menfasilitasi gambar paslon dan Kolom Kosong untuk sosialisasi pelaksanaan Pilkada.

“Masalah kampanye dan penggunaan logo KPU di Kolom Kosong tidak ada aturan hukumnya. Sedang APK paslon Afif-Albar dapat difasilitasi KPU dan bisa menambah APK sampai 200 persen dari jumlah APK yang dibuat KPU,” sanggahnya.

Ketua Bawaslu Sumali Ibnu Chamid menambahkan pencopotan APK paslon Afif-Albar jadi kewenangan pihaknya jika terbukti melanggar peraturan kampanye. Tim Bawaslu juga telah melakukan penertiban di lapangan terhadap baliho Afif-Albar.

“Soal APS Kolom Kosong itu jadi ranah Pemkab Wonosobo melalui Satpol PP untuk menertibkan jika dipandang ada pelanggarannya. Bila pemasangan tidak sesuai Perbub atau Perda, Satpol PP yang ambil tindakan,” cetusnya.

Desk Pilkada Pemkab Wonosobo Tono Prihantono berharap ada kesepahaman antara penyelenggara Pilkada dengan Pemkab soal aturan pelaksanaan kampanye Pilkada. Semua pihak berharap pesta demokrasi lokal itu bisa berjalan lancar, aman, damai dan sukses tanpa ekses.

Muharno Zarka-Wahyu