blank
Kapolsekta Laweyan Polresta Surakarta AKP Ismanto Yuwono tengah menunjukkan barang bukti sertifikat simpanan berjangka / Deposit dari Koperasi Simpan Pinjam Citratama (Bagus Adji )

SURAKARTA-(SUARABARU.ID) Pengutip uang tabungan pedagang pasar Kembang Solo dilaporkan nasabahnya ke polisi.

Itu yang terjadi pada WYD (46) yang kini harus mendekap di tahanan Polsekta  Laweyan Polresta Surakarta.

Tersangka warga Grogol Kab Sukoharjo ini dituding menggelapkan dana milik ratusan nasabah dengan jumlah berkisar ratusan juta rupiah.

WYD dilaporkan sekitar 202 pedagang pasar kembang terkait penipuan atau penggelapan dan atau menghimpun uang simpanan dari masyarakat tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia“, ungkap Kapolsekta Laweyan Polresta Surakarta AKP Ismanto Yuwono  dalam keterangan pers di Mapolsekta sertrempat, Rabu (11/11).

Tindak penipuan atau penggelapan tersangka, lanjut AKP Ismanto Yuwono sebagaimana dilaporkan, berlangsung pada 17 Juni 2019.

Ketika itu pelapor bersama 202  pedagang Pasar Kembang telah menabung secara harian kepada WYD. Sesuai janji, seluruh tabungan akan diserahkan kembali kepada penabung pada 23 April 2020.

Kenyataannya, hingga batas waktu yang disepakati hanya sepertiga jumlah  uang penabung yang dikembalikan. Atas kejadiannya, kasusnya dilaporkan ke polisi.

“Atas laporan yang masuk, polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tabungan milik pedagang yang belum dikembalikan berkisar Rp 250 juta.

Dari tersangka berhasil disita satu bundel buku catatan nama penabung harian pedagang Pasar Kembang dan dua lembar kertas catatan para poenabung yang belum dibayarkan.

Juga enam lembar sertifikat simpanan berjangka/ deposit dari Koperasi Simpan Pinjam Citratama. Tersangka dituding melakukan perbuatqan pidana sebagaimana diatur pasal 378 jo 372 KUHP Jo pasal  46 ayat (1) UU Perrbankan no 10 tahun 1988 dengan ancaman penjara paling la empat tahun dan lima tahun“, terangnya.

Sementara itu WYD kepada polisi mengatakan, dirinya hanya diberi tugas  Koperasi Simpan Pinjam Citratama untuk mengutip uang tabungan  dari pedagang Pasar Kembang setiap harinya.

Kepada nasabah disampaikan pula, bunga tabungan sebesar 0,8 persen per bulan. Uang hasil tabungan dari pedagang selanjutnya disetor kepada pegawai Koperasi Simpan Pinjam Citratama yang datang ke Pasar Kembang setiap harinya.

Namun kenyataannya tidak seluruh uang nasabah bisa cair saat jatuh tempo. Alasan dari Koperasi Simpan Pinjam Citratama mengalami kesulitan keuangan sehubungan kondisi pandemi Covid -19.

“Saya memiliki catatan seluruh nasabah yang menabung. Demikian pula catatan uang setoran ke koperasi“, tutur WYD pasrah.

Bagus Adji