blank
Dua orang pelaku saat dimintai keterangan, atas dugaan kasus pencurian yang dilakukannya di beberapa tempat. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Tiga pemuda warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Minggu (18/10/2020), diamankan Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora, Jawa Tengah, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Ketiga pemuda itu AMW(25), HDP (23) dan ABY (17). Kejadian berawal dari laporan Ngatemi (41), seorang warga RT-02/RW-01 Kelurahan Karangboyo, Cepu. Ketika dia  membuka toko kelontong miliknya yang berada sekitar 200 meter dari rumahnya, didapati rolling door-nya telah rusak, dan beberapa barang dagangannya hilang.

Ketika ditelusuri, diduga pencuri berhasil membawa kabur enam tabung gas elpiji 3 Kg, serta rokok berbagai merek, yang berada di estalase toko. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 2 juta lebih.

BACA JUGA : Operasi Yustisi di Wonogiri, Abai Memakai Masker Ya Diberi Sanksi

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, membeberkan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan ketiga pelaku, Minggu (18/10/2020).

”Terduga pelaku berhasil kami amankan Minggu (18/10/2020) di rumah masing masing,” ucap Kapolsek AKP Agus Budiana, Selasa (20/10/2020).

Sebelum melakukan pencurian di toko milik Ngatemi, alap-alap elpiji gas melon bersubsidi itu kepada petugas  mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda. Total dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP)  itu, pelaku berhasil mencuri 30 tabung gas melon.

Dibawah Umur

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga  mengamankan barang bukti (BB) berupa 16 tabung gas elpiji 3 Kg, serta dua unit sepeda motor yang diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Cepu menambahkan, untuk terduga pelaku ABY, proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora, dikarenakan pelaku masih dibawah umur.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kota Blora dan Kunduran, AKP Agus Budiana.

Wahono-Riyan