blank
Penyerahan Blt DD oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo beberapa waktu lalu. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Semua pemerintah desa di Kabupaten Kudus diminta segera mengubah APBDes karena sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) berlangsung hingga Desember 2020.

“Sebelumnya, program BLT dari dana desa diberikan mulai April hingga September 2020. Kemudian adanya aturan Permendesa Nomor 14/2020 tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberitaan BLT diperpanjang hingga Desember 2020,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto, Jumat (16/10).

Untuk itulah, kata dia, semua pemerintah desa diminta segera menyusun perubahan APBDes kesekian kalinya terkait pemberian BLT dana desa.

Ia mengakui perubahan APBDes di masing-masing desa berbeda-beda karena ada yang ketiga, keempat dan ada yang kelima.

Perubahan APBDes, lanjut dia, dalam kondisi darurat diperbolehkan hingga lebih dari sekali.

Dengan demikian, pemerintah desa yang terlanjur mengalokasikan anggaran untuk kegiatan lain, sesuai Peraturan Kementerian Keuangan diprioritaskan untuk penanganan maupun pencegahan COVID-19.

“Kalaupun dipakai untuk kegiatan fisik, maka harus dilaksanakan dengan padat karya tunai,” ujarnya.

Hingga bulan ini, lanjut dia, penyaluran BLT dana desa sudah memasuki bulan keenam, meskipun belum semua desa menyalurkannya.

Jumlah desa yang sudah menyalurkan BLT dana desa untuk bulan keenam sebanyak 72 desa, sedangkan untuk bulan kelima sebanyak 114 desa dari 123 desa dan bulan lainnya mayoritas sudah menyalurkan.

Terkait data penerima, katanya, sebelum diserahkan dilakukan verifikasi guna memastikan data penerimanya tepat sasaran.

Adapun jumlah penerima bantuan BLT dana desa di Kudus sebanyak 23.000-an orang lebih.

Jika tahap tiga bulan pertama nilainya Rp600 ribu per penerima manfaat, maka tahap berikutnya sebesar Rp300 ribu per penerima manfaat.

Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa disesuaikan alokasi dana desanya.

Untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan untuk BLT. Sementara dana desa antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen.

Ant-Tm