blank
Tersangka GCP tengah menunjukkan cara mencongkel gembok menggunakan sangkur dan congkel besi kepada  Kapolsekta Laweyan Polresta Surakarta  AKP Ismanto Yuwono, di Mapolsekta setempat, Kamis (15/10). Foto: Bagus Adji

SOLO (SUARABARU.ID) – Gagal beraksi, dua residivis ditangkap masa. Itu terjadi  pada  SR (41) dan GCP (21)  warga Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon Solo yang kini mendekam di tahanan Polsekta Laweyan Polresta Surakarta setelah gagal melakukan pencurian dis ebuah salon.

”Selain menahan tersangka yang ternyata residivis, pihak berwenang  juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor  AD 3361 MU berikut helm, dua gembok rusak serta  satu alat congkel besi, sebuah pisau sangkur,“ kata Kapolsekta Laweyan Polresta Surakarta  AKP Ismanto Yuwono, di Mapolsekta setempat, Kamis (15/10).

Tindak kejahatan kedua tersangka, kata AKP Ismanto Yuwono terungkap saat menyatroni Salon Brownflash di jalan Ciptomangunkusumo di wilayah Kelurahan Sriwedari Solo pada 10 Oktober tahun 2020.

Sekitar pukul 05.00 WIB, kedua dipergoki sejumlah warga Purwonegaran Kelurahan Sriwedari yang curiga atas tindak tanduk SR dan GCP. Tak hanya itu penduduk bahkan langsung menangkap SR karena kedapatan kabur dari lokasi ketika melihat kehadiran warga. Sedangkan GCP di tangkap saat bersembunyi di WC Umum.

Penangkapan kedua tersangka langsung dilaporkan ke Polsekta Laweyan Polresta Surakarta. Atas laporan yang masuk, polisi segera mengirim petugas ke lokasi untuk mengamankan tersangka dan memeriksa tempat kejadian.

Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian menyebutkan, tersangka masuk ke Salon Brownflash di Jalan Ciptomangunkusumo di wilayah Kelurahan Sriwedari Solo dengan cara merusak dua gembok pintu.

Tindak kejahatan ini berlangsung leluasa karena salon kecantikan yang menjadi sasaran tidak ditunggui penjaga ataupun penghuni. Kedua tersangka mengaku melakukan tindak pencurian karena butuh uang  dan tak memiliki pekerjaan.

Tersangka SR dan GCP mengaku pernah dihukum penjara  karena kasus pencurian. “Catatan kepolisian menunjukkan, SR telah menjalani pidana penjara 59 bulan untuk lima kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan sejak tahun 2009 sampai 2018.

Sedangkan GCP  pernah dihukum penjara selama 13 bulan untuk dua tindak pidana penjambretan dan mencuri sepeda lipat pada tahun 2017 dan 2019,“ terang AKP Ismanto Yuwono.

Dikatakan, SR dan GCP dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 53 KUHP  dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Miras.

Masih dalam kesempatan sama SR mengaku niat melakukan pencurian karena butuh uang untuk membeli minuman keras. Selama ini dirinya tak memiliki pekerjaan tetap selain membantu istri berjualan makanan ringan dan rokok.“ Niat saya bila berhasil mendapatkan jarahan maka sebagian uang akan saya serahkan istri untuk keperluan  sehari hari. Sedangkan sisanya untuk beli ciu alias minuman keras,“ tuturnya

Tersangka juga mengaku, dari enam tindak kejahatan yang dilakukan hingga kini, empat di antaranya gagal.

Bagus Adji-trs