blank
Jurnalis Perempuan Alsih Marselina didampingi beberapa kuasa hukum dari LBH Pers, melapor ke Propam Polda Sulteng terkait kasus dugaan kekerasan, saat meliputi unjuk rasa mahasiswa merespon UU Citpa Kerja di Kota Palu. Antara

PALU (SUARABARU.ID) – Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara (Propam) Polda Sulawesi Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota kepolisian yang dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis perempuan saat meliput aksi unjuk rasa di Palu pada Kamis(8/10).

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Selasa, saat ini pihak Propam masih mendalami kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah anggota kepolisian.

Jurnalis perempuan di Palu, Alsih Marselina, telah melaporkan menjadi korban pemukulan oleh oknum kepolisian saat melakukan liputan aksi unjuk rasa Omnibus law  di Palu pada 8 Oktober 2020.

Korban Alsih, menyatakan terus melanjutkan perkara yang menimpanya sampai pada proses hukum.

“Saya akan meneruskan perkara ini sampai kepada tahap pengadilan, karena saya tidak terima diperlakukan seperti itu. Jangan sampai terjadi lagi kepada wartawan lain kedepannya,” ucapnya.

Sejumlah organisasi profesi Jurnalis yang ada di Kota Palu, seperti AJI Palu, IJTI Sulteng dan PFI mengecam keras kasus kekerasan terhadap jurnalis ini, dan ​​meminta untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Ant/Muha