blank
Petugas dari Kanwil DJP Jateng I dan Kejari Semarang, memeriksa berkas-berkas dari kedua tersangka yang merupakan Direktur Utama dan Direktur PT GPK. Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dua orang Direksi PT GPK, yang bergerak di bidang jasa konstruksi, diajukan ke pengadilan karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pajak. Keduanya dianggap merugikan negara hingga Rp 328 Juta dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Kejari.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I Semarang, menyerahkan tersangka berinisial IR dan FR, serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno, saat dimintai keterangan, Selasa (13/10/2020) menjelaskan, tindak pidana perpajakan itu terjadi dalam kurun waktu Juni 2014 hingga Desember 2016.

BACA JUGA : 96.039 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Periode Agustus-Oktober 2020

”Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” kata Suparno.

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan tidak melaporkan faktur pajak atas nama PT GPK, dan tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu tersebut.

Sedangkan pihaknya telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN sebesar 10% dari nilai jasa sesuai nilai pajak yang tercantum dalam faktur. Akibat perbuatan itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sebesar sekurang-kurangnya sebesar Rp 328.395.716,00.

Suparno mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Dia juga menyampaikan, ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak lainnya.

”Kami mengharapkan kesadaran seluruh Wajib Pajak, agar ke depannya menjadi Wajib Pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia Maju,” tandasnya.

Hery Priyono-Riyan