blank
Ganjar Pranowo menegaskan tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam Pilkada Serentak 2020 di Jateng. Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam Pilkada Serentak 2020 di Jateng. Jika ada pasangan calon yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Ganjar, usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait, yakni Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV Diponegoro dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020). Dalam rapat itu diputuskan, kampanye hanya diperbolehkan digelar tertutup, dan dibatasi maksimal 50 orang peserta.

”Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan,” kata Ganjar.

BACA JUGA : Tak Bawa Masker, Puluhan Warga Disanksi Bersih Makam dan Tes Rapid

Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat itu. Menurutnya, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup itu juga memiliki risiko cukup besar.

”Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi kami berharap, semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi menyatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

”Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Tapi tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi kami akan betul-betul melakukan pengawasan secara serius,” lanjut dia.

Bubarkan Acara
Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Tindakan yang diambil adalah pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

”Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” jelasnya.

Menurut Fajar, sampai saat ini belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di Jateng. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi. ”Dan itu sudah kami tangani, dengan membubarkan acara itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, pihaknya siap mem-back up penuh KPU dan Bawaslu, dalam pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada 2020 nanti.

”Kami akan mem-back up penuh, karena ini sesuai Maklumat Kapolri kepada jajaran kepolisian. Salah satunya pengawasan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pemilu,” tukas dia.

Hery Priyono-Riyan