blank
Sriyono (berdiri kanan), selaku Ketua Tim Sukses dari Kubu Paslon JOSSS, menyampaikan protes tentang kata Nyawiji yang telah dibrandingnya, tapi dipakai oleh kubu Paslon Harjo.
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Deklarasi kampanye damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, gagal dilaksanakan di Kabupaten Wonogiri. Tapi tahapan kampanye jalan terus, sebagaimana yang telah diagendakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemicu gagalnya deklarasi kampanye damai, karena kisruh penggunaan kata nyawiji yang dilakukan kubu Harjo, mendapatkan protes oleh kubu Joss. Sebagaimana pernah diberitakan, Pilkada Wonigiri diikuti dua pasnagan calon (Paslon). Yakni Paslon nomor satu Hartanto-Drs Joko Purnomo (Harjo) dan Paslon nomor dua duet Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss) nomor 2.

Ketua Tim Sukses Josss, Sriyono, menyatakan, Paslon kami telah membranding kata Nyawiji, tetapi kata Nyawiji kini digunakan Paslon sebelah. Mneyikapi protes ini, Umar dari Tim Paslon Harjo, mengatakan, kata Nyawiji yang artinya menyatu, itu bisa digunakan oleh siapapun.

blank
Deklarasi kampanye damai gagal dilaksanakan. Meski demikian, kampanye Pilkada jalan terus dengan berbagai ketentuan pelarangan.
Mediasi Musyawarah
Menanggapi kisruh soal kata Nyawiji tersebut, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, menyatakan, KPU Kabupaten Wonogiri berupaya melakukan mediasi dengan memfasilitasinya melalui cara musyawarah. ”Tapi kampanye tetap jalan terus, karena tahapannya telah diagendakan mulai Tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” tegasnya.

Di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 sekarang ini, kampanye yang dilakukan oleh masing-masing kubu Paslon harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan wabah virus coronasecara ketat. Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 10 dan Nomor: 13 Tahun 2020.

Dalam PKPU itu, diatur kampanye yang tidak dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan), yakni yang digelar di ruangan atau di gedung tertutup, maksimal keseluruhan peserta dibatasi 50 orang. Jarak antarpeserta diatur setidaknya satu meter. Peserta diwajibkan pakai masker, sementara panita harus menyediakan sarana sanitasi yang memadai sesuai Prokes pencegahan corona.

blank
KPU memberikan acuan tentang metode kampanye Pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19.

Larangan Kampanye
Ketentuan kampanye, melarang untuk menggelar rapat umum yang menyertakan massa yang berkumpul. Seperti menggelar hiburan budaya berupa pentas seni atau konser musik. Juga melarang kampanye yang dilakukan bersamaan dengan event panen raya.

Masing-masing kubu Paslon, juga dilarang melaksanakan kampanye dengan melakukan kegiatan bakti sosial (Baksos) seperti menggelar bazar atau donor darah. Juga dilarang menggelar perlombaan dan mengadakan peringatan hari ulang tahun (HUT) Partai Politik Paprol), mengadakan event olahraga gerak jalan santai atau sepeda sehat atau event olahraga lain yang melibatkan massa.

Bambang Pur