blank
Deklarasi Pilkada damai diikuti tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora, Sabtu (26/9/2020). Foto: SB/Wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Deklarasi Pilkada 9 Desember 2020 damai, kondusif dan komitmen mematuhi protokol kesehatan (prokes), digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Sabtu (26/9/2020).

Acara yang dilangsungkan di Gedung Mustika, Kota Blora itu, dihadiri tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

”Tujuan deklarasi ini, kami ingin meminta komitmen paslon untuk menjaga tahapan Pilkada agar berlangsung damai,” kata Ketua KPU Kabupaten Blora, M Khamdun, di sela-sela acara.

BACA JUGA : Puluhan Juta Rupiah Hasil Zakat Karyawan Semen Gresik Disalurkan di Rembang dan Blora

Komitmen pertama, lanjut Khamdun, menjaga kondusivitas pelaksaan Pilkada, mampu mengendalikan massanya untuk tertib, dan tidak saling mengejek. Kedua, patuh pada protokol kesehatan. Dia berharap, komitmen ini tidak hanya formalitas, tapi menjadi komitmen kuat dari setiap paslon.

Khamdun menambahkan, jika dilanggar akan ada sederet sanksi yang akan diberikan, jika komitmen yang telah disepakati ini dilanggar kontestan Pilkada.

Sanksi itu, kata mantan aktivis pemerhati minyak dan gas bumi (migas) di Blora itu, antara lain berupa pembubaran kegiatan hingga ancaman pidana.

”Dalam pakta integritas, mereka berjanji melaksanakan Pilkada damai, dan siap menerima sanksi apabila melanggar prokes,” tegas Khamdun.

Untuk sanksi, tidak hanya dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja, tapi bisa dari aturan lain, seperti Peraturan Bupati (Perbup), Undang-Undang (UU) Pilkada dan lainnya, yang mengatur sanksi pada pelanggaran pidana sampai denda.

”Jadi dalam hal ini, tidak hanya aturan dari PKPU saja yang diterapkan, tapi peraturan lain juga bisa diterapkan,” bebernya.

Tidak Beri Izin
Dalam deklarasi yang dihadiri jajaran Forkopimda itu, ketiga kontestan Pilkada Blora menyatakan komitmennya secara bergantian. Mereka sepakat akan menggelar Pilkada damai dan sesuai prokes.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan menyatakan, tidak akan memberikan izin kepada seluruh paslon yang menggelar kegiatan pengumpulan massa.

”Saya minta maaf kepada bapak ibu semua, perintah pimpinan saya harus lurus terkait perizinan kampanye,” tegas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 ini.

Maksudnya, jelas mantan Kapolres Solok, Sumatera Barat itu, pihaknya tidak akan memberikan izin, surat rekomendasi atau apa pun itu, jika kegiatannya berpotensi menimbulkan kerumunan, dan kegiatan yang tidak sesuai PKPU.

Seperti diketahui, Pilkada Blora 2020 diikuti tiga pasangan calon yang akan berkontestasi pada 9 Desember 2020 mendtaang.

Ketiga pasangan calon itu, nomor urut 1 Dwi Astutiningsih-Riza Yudha (Asri), nomor urut 2, Arif Rohman-Tri Yuli Setyowati (Artys), dan nomor urut 3 Umi Kulsum-Agus Sugiyanto (Umat).

Wahono-Riyan