blank
Tersangka ES (memakai penutup muka), saat digelandang pihak berwajib, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: suarabaru.id/Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Seorang pria dengan inisial ES (45) warga Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang usianya masih 16 tahun.

”Perbuatan itu terjadi pada 29 Agustus lalu, di rumah tersangka. Sedangkan korban Mawar (bukan nama sebenarnya-red), merupakan keponakannya yang masih berusia 16 tahun,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali, Jumat (25/9/2020).

Diungkapkan dia, kasus persetubuhan di bawah umur itu terjadi, saat rumah dalam keadaan sepi. Karena ayah korban sudah meninggal dunia, dan ibu serta kakaknya sedang bekerja. Sedangkan korban tinggal di rumah pamannya itu.

BACA JUGA : AKP Aji Darmawan dan AKP Susilo Kalis, Dua Pejabat Baru di Polres Grobogan

Sebelum melakukan aksi bejatnya, ES mencoba merayu keponakannya dengan menjanjikan apa saja yang diminta akan dituruti, asal mau melayani hasrat biologisnya.

”Awalnya pelaku merangkul korban, dan berupaya meminta agar korban mau diajak bersetubuh. Korban sempat menolak, tetapi karena diancam dan dijanjikan akan diberi segala permintaannya, akhirnya terjadi peristiwa itu,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, beberapa hari setelah kejadian, korban menceritakan perlakukan pamannya itu kepada kakaknya, dan kemudian dilaporkan ke ibunya. Setelah itu, ibu kandung korban melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 15 September lalu.

Suka Sama Suka
”Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti-bukti, tersangka kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 September,” papar AKBP Ali.

Sementara itu, tersangka ES membantah menjanjikan sesuatu kepada korban. Dia menyatakan, perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka, dan hanya berlangsung sebentar saja.

”Saya tidak pernah menjanjikan sesuatu atau mengancam, karena perbuatan itu dilakukan suka sama suka. Dan pakaian yang dikenakan, dia sendiri yang membukanya,” akunya.

Atas perbuatan itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, paling sedikit lima tahun atau denda Rp 1 miliar. Tersangkan ES dinilai melanggar UU 17 tahun 2016, dan juga diperbaharui dalam UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tentang perlindungan anak.

Yon-Riyan