blank
Paslon Afif-Albar ditetapkan sebagai calon tunggal oleh KPU dalam Pilkada Wonosobo 9 Desember 2020 mendatang. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Setelah resmi ditetapkan KPU Wonosobo sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (23/9), Afif Nurhidayat dan M Albar, langsung menyatakan mundur sebagai anggota sekaligus Pimpinan DPRD setempat.

Afif Nurhidayat yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD dan M Albar yang menjadi Ketua DPC PKB menduduki posisi Wakil Ketua DPRD. Keduanya diusung 7 partai koalisi besar (PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Demokrat, Hanura, Nasdem dan PAN) dalam Pilkada 2020 Wonosobo.

Penetapan paslon Afif-Albar dilakukan KPU Wonosobo dalam Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU setempat. Rapat Pleno Tertutup penetapan paslon tersebut dihadiri Cabup-Wabup Afif-Albar dan 7 pimpinan parpol pengusung/anggota koalisi besar.

Ketua KPU Wonosobo Asma’ Khozin menyatakan penetapan paslon Afif-Albar sebagai Cabup dan Wabup dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, setelah verifikasi berkas persyaratan dan pemeriksaan kesehatan keduanya dinyatakan lengkap dan lolos uji kesehatan.

“Dari hasil pemeriksaan semua berkas persyaratan Cabup-Wabup Afif-Albar dinyatakan lengkap dan sah. Pemeriksaan atau uji kesehatan di RSUD Klaten, keduanya juga dinyatakan sehat dan lolos untuk mengkuti tahapan Pilkada berikutnya,” kata dia.

Paslon Tunggal

blank
Ketua KPU Wonosobo, Asma’ Khozin. Foto : SB/Muharno Zarka

Hasil Rapat Pleno Tertutup yang dilakukan KPU, kata Asma’, pasangan Afif-Albar resmi ditetapkan sebagai paslon tunggal. KPU sudah menyiarkan penetapan tersebut di website resmi KPU dan berita acara penetapan paslon sudah diserahkan ke paslon, partai pengusung dan Bawaslu Wonosobo.

Asma menambahkan, setelah dilakukan penetapan, tahapan selanjutnya adalah pengundian tata letak posisi foto paslon dan kolom kosong dalam kartu suara yang akan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis (24/9), di Gedung Korpri Wonosobo.

“Baik paslon Afif-Albar maupun kolom kosong, akan sama-sama disosialisasikan KPU kepada masyarakat. Setelah memasuki masa kampanye, KPU akan memasang alat peraga foto paslon dan kolom kosong di tempat-tempat yang sudah ditentukan,” beber mantan Ketua PC Ansor Wonosobo tersebut.

Meski calon tunggal, sambungnya, masyarakat akan diberi pemahaman untuk memilih sesuai hati nurani pada Pilkada 2020. KPU akan memanfaatkan media sosial karena pandemi Covid-19 belum selesai, terlebih Wonosobo kini kembali masuk zona merah.

“Regulasi kampanye ada perubahan menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19. Namun aturan itu masih digodog pemerintah pusat bersama DPR RI. KPU di daerah masih menunggu untuk regulasi yang baru,” tandasnya.

Muharno Zarka-Wahyu