blank
Warga yang terjaring operasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Wonosobo diminta menyapu jalan. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 bagi masyarakat di Wonosobo terus dilakukan Tim Gabungan yang terdiri Satpol PP, TNI-Polri di berbagai tempat umum.

Giat tersebut digelar untuk menekan penyebaran dan penularan virus Corona yang terus meningkat tajam di Wonosobo belakangan ini. Saat ini kasus positif Covid-19 sudah tembus angka 453 orang.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Wonosobo Hermawan Animoro, Senin (21/9), melaporkan dari operasi pertama hingga kini, sudah terjaring 4.243 warga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Pelanggar protokol kesehatan Covid-19, rata-rata tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun di air mengalir bagi pelaku usaha,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya.

Sasaran operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19, imbuhnya, meliputi di jalan raya utama, komplek pasar, terminal, tempat usaha, lokasi pedagang kaki lima (PKL), warung kuliner, lokasi hiburan malam dan fasilitas publik lainnya.

Sita KTP

blank
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Wonosobo, Hermawan Animoro. Foto : SB/Muharno Zarka

“Sanksi yang diberikan macem-macem. Dari sanksi berat hingga sanksi ringan. Bagi generasi muda yang sehat dan tidak mengenakan masker saat ada operasi, disuruh push up di tempat,” terangnya.

Dikatakan Aan, bagi anak-anak dan ibu-ibu, jika didapati tidak mengenakan masker, disanksi suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menghafal teks Pancasila. Setelah itu baru diberi masker secara cuma-cuma.

“Sedang pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan melanggar jam malam, diminta menutup usahanya saat itu juga. Warga saya harap tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” pintanya.

Sanksi lain, katanya, yakni pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diminta KTP-nya untuk diambil di Kantor Satpol PP, beberapa hari kemudian. Saat pengambilan KTP sekaligus diberikan pembinaan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Ada sanksi lain pula yang bersifat lebih edukatif. Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diminta untuk menyapu dan membersihkan sampah di komplek pasar, pinggir jalan raya dan lingkungan Alun-Alun Wonosobo,” tandasnya.

Muharno Zarka-Wahyu