blank
Nur Hidayat, wakil anggota DPRD pengusul pembentukan pansus menyerahkan alasan pembentukan pansus kepada Plt Ketua DPRD Junarso, disaksikan Pratikno dan Nuruddin Amin. ( Foto: Humas DPRD Jepara )

JEPARA(SUARABARU.ID) – Pembentukan Pansus Penguatan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Jepara yang dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jepara Rabu (16-2020) siang akhirnya  disetujui secara aklamasi.

Pembentukan pansus tersebut diusulkan oleh 16 orang anggota DPRD dari lima  fraksi yaitu   Nasdem, PDI Perjuangan, PKB, PPP dan Gerindra.

Sidang yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Drs. H. Junarso ini diikuti oleh 38 anggota DPRD juga diikuti oleh wakil Ketua DPRD H. Pratikno dan KH. Nuruddin Amin S.Ag.

Anggota DPRD yang hadir sepakat dan memandang penting pembentukan Panitia Khusus  Penguatan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Jepara.

Sehingga ketika Nur Hidayat, anggota fraksi Nasdem, yang mewakili    anggota DPRD  pengusul pembentukan pansus usai memberikan paparan tentang urgensi pembentukan pansus tidak ada tanggapan.

Nur Hidayat dalam penjelasaannya mengungkapkan, covid-19 adalah persoalan serius yang harus ditangani bersama. “Dewan harus hadir untuk memperkuat dan mempercepatan penanganan covid-19 di Jepara sesuai fungsinya,” ujarnya. Pansus dibentuk semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat Jepara dalam menghadapi pandemi, tambah Nur Hidayat.

Akhirnya kesepakatan diambil secara aklamasi dipimpin oleh  H. Junarso. “Secepatnya panitia khusus yang telah dibentuk akan bekerja,” ujar Junarso.

Sementara pansus yang dibentuk sebanyak tiga panitia khusus  sesuai dengan pembidangan panangan covid-19 yang ada Satgas Penanganan Covid-19 Jepara,  yaitu pansus bidang kesehatan,  penanganan dampak ekonomi  dan pansus jaring pengaman sosial.

Hadepe-ua