blank
SOSIALISASI - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota M Jumadi dan Ketua Pangadilan Tegal Djoni Witanto melakukan sosialisasi Kembang Desa. (foto: dok humas pemkot tegal)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Melalui layanan aplikasi Kemitraan Membangun Desa “Kembang Desa”, masyarakat Kota Tegal kini dapat memperoleh informasi maupun layanan hukum pengadilan di kecamatan hingga kelurahan se-Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat membuka Sosialisasi Layanan Pengadilan Kemitraan Membangun Desa “Kembang Desa” Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dibuka oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono di Gedung Adipura Kompleks Balaikota Tegal, Selasa (15/9/2020).

Aplikasi atau layanan “Kembang Desa” merupakan aplikasi yang diluncurkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 1 September Tahun 2020 dengan tujuan memudahkan pelayanan urusan hukum bagi masyarakat khususnya di Jawa Tengah.

Untuk mengaksesnya, masyarakat bisa mengunjungi melalui link https://kembangdesa.pt-semarang.go.id/ dimana warga masyarakat Kota Tegal dapat dengan mudah mengakses aplikasi ini di Kantor Kelurahan.

Beberapa layanan hukum yang diberikan melalui layanan Kembang Desa di antaranya seperti pendaftaran perkara secara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding dan pengadilan negeri di Jawa Tengah serta izin besuk tahanan.

“Cukup melalui kantor kecamatan atau kelurahan, kini masyarakat dapat memperoleh layanan hukum,” ucapnya.

Wali Kota berharap seluruh perangkat kecamatan maupun kelurahan di Kota Tegal dapat mempelajari serta menggunakan aplikasi tersebut jika ada masyarakat yang membutuhkan.

Senada dengan Dedy Yon, Muhammad Jumadi menganggap layanan “Kembang Desa” menjadi nilai tambah bagi perangkat Kelurahan dan Kecamatan dalam memberi informasi hukum ke masyarakat. Sehingga menurutnya jangan sampai ada informasi hukum yang dibutuhkan masyarakat sulit diakses.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tegal Djoni Witanto, menyampaikan bahwa aplikasi “Kembang Desa” ini merupakan komitmen Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk melakukan gerakan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih melayani.

Tujuan layanan “Kembang Desa” yakni pemudah akses mendapatkan layanam hukum melalui agen yang ada di Kelurahan. “Bantuan atau layanan hukum akan dilayani di tingkat kelurahan sebelum ke kantor pengadilan,” terangnya.

Djoni berharap program ini menjadi salah satu wujud sinergi Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tegal bersama Pemkot Tegal dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Nino Moebi