blank
Petugas gabungan di Wonosobo ketika melakukan operasi rokok tanpa cukai di Pasar Kaliwiro. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Tak kurang dari 50 pedagang di kawasan Pasar Tradisional Kaliwiro Wonosobo, Selasa (15/9) menjadi sasaran operasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) oleh Tim Gabungan Monitoring Cukai Ilegal Wonosobo.

Kepada setiap pemilik warung maupun toko, para petugas dari unsur Satpol PP, TNI–Polri, Kantor Bea dan Cukai Magelang, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Setda dan Dinas Kominfo Wonosobo tersebut menyampaikan kembali sejumlah arahan terkait UU N : 39/2007 tentang Cukai.

“Apabila ada pedagang yang diketahui melanggar UU No : 39/2007 tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling ringan 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana berupa denda sebesar 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” tegas Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Warjono.

Pemkab Wonosobo, menurutnya, tetap mengupayakan adanya operasi lapangan terhadap potensi peredaran barang kena cukai illegal mengingat, masa pandemi Covid-19 ini ditengarai bisa menjadi peluang sebagian pihak untuk berbuat melanggar hukum.

Sosialisasi Cukai

blank
Pedagang mengaku takut kalo harus menjual rokok ilegal karena bisa berdampak pada kasus hukum. Foto : SB/Muharno Zarka

Namun, dari pengamatan langsung di wilayah Kaliwiro tersebut, Warjono mengaku bersyukur pihaknya tak menemukan pedagang yang menjual rokok tanpa cukai. Semua pedagang menjual rokok secara resmi alias bukan rokok produk ilegal.

“Sebagian pedagang yang ditemui mengaku takut apabila menjual rokok tanpa cukai bisa kena hukuman masuk penjara atau kena denda dalam jumlah besar, sehingga mereka memilih yang aman-aman saja,” ungkapnya.

Demi menghindari munculnya rokok tanpa tanpa cukai, atau di kalangan pedagang sering disebut dengan rokok polos tersebut, pihaknya tetap memberikan sosialisasi, edukasi dan pengenalan ciri-ciri cukai legal maupun illegal dan bagaimana caranya melakukan deteksi secara kasatmata.

Beberapa yang disampaikan, mengenai ciri-ciri rokok illegal dan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran berdasarkan UU No : 39/ 2007 tentang Cukai. Diantaranya, rokok illegal tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya, pita cukai yang bukan haknya.

“Petugas gabungan memberikan pemahaman ke masyarakat, apa itu rokok illegal, kenapa tidak boleh dibeli. Karena memang berbeda dan merugikan, yang pasti rokok illegal itu tanpa dilekati pita cukai (polos). Dan Jika ada yang melanggar hukumannya itu bisa mencapai 1 sampai dengan 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Muharno Zarka-Wahyu