blank
Ketua KPU Wonosobo Asma' Khozin ketika menerima berkas persyaratan paslon yang diajukan PPP. (Foto : SB/Muharno Zarka)

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Karena tidak memenuhi syarat koalisi partai dan pasangan calon (paslon) pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PPP setempat ditolak KPU Wonosobo, Minggu (13/9).

Rombongan PPP yang dipimpin Ketua DPC PPP Udik Ridawan dan didampingi Sekretaris Arisman, datang ke KPU tepat pukul 00.00 WIB. Sesaat kemudian menyusul Bakal Calon Wakil Bupati Wonosobo Jefry Asmara.

Saat mendaftaran paslon ke KPU, PPP yang hanya punya 3 kursi di DPRD Wonosobo, tidak disertai partai koalisi lainnya. Di luar partai yang sudah masuk ke koalisi besar, Gerindra (6) dan Perindo (1), tidak tampak ikut ke KPU bersama PPP.

Gerindra sendiri sebelumnya, telah menyatakan tidak berkoalisi dengan PPP dan tidak akan mengusung paslon alias bersikap netral dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Perindo pun sampai jadwal pendaftaran paslon berakhir, tidak bergabung dengan PPP.

Selain tidak disertai partai koalisi, PPP juga tidak menyertakan Bakal Calon Bakal Bupati Eko Purnomo, ketika mendaftarakan paslon. Yang datang hanya Bakal Calon Wakil Bupati Jefry Asmara, yang terlihat mengenakan batik lengan panjang warna hijau dan berpeci.

blank
Ketua DPC PPP Wonosobo Udik Ridawan duduk sendirian tanpa disertai paslon Pilkada 2020. (Foto : SB/Muharno Zarka)

Pendaftaran Ditolak

Ketua DPC PPP Udik Ridawan menyampaikan maksud kedatangan ke KPU untuk mendaftaran paslon sebagai bentuk komitmen dan keseriusan mengawal rekomendasi PPP. Sebagaimana diketahui PPP merekomendasikan Bacabup Eko Purnomo (incumbent) dan Bacawabup Jefry Asmara (kader PPP).

“Kedatangan PPP ke KPU untuk mendaftarkan paslon sebagai bukti keseriusan mengawal rekomendasi DPP PPP. Ini sesuai aspirasi PPP bergerak untuk rakyat. Kewajiban ini sudah gugur karena sudah didaftarkan ke KPU,” ujar anggota DPRD Wonosobo itu.

Ketua KPU Wonosobo Asma’ Khozin, Senin (14/9) jam 01.15 WIB malam, menyatakan setelah menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan paslon, langsung dilakukan rapat Pleno KPU. Hasilnya, persyaratan pendaftaran paslon yang diajukan PPP tidak lengkap dan ditolak.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, saat mendaftaran paslon, partai atau koalisi partai harus menenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau setara dengan 9 kursi. Sedang PPP tanpa koalisi dengan partai lain hanya memiliki 3 kursi dan tidak memenuhi syarat pencalonan Pilkada,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, paslon harus datang sendiri secara fisik kala melakukan pendataran Cabup dan Cawabup ke KPU kecuali ada alasan khusus yang dibuktikan dengan surat resmi dari instansi yang berwenang. Sedang saat mengajukan pendafaran PPP hanya menghadirkan Cawabup Jefry Asmara tanpa Bacabup Eko Purnomo.

Muharno Zarka-mm