blank
Anom Pajariawan (paling kanan) orang tua siswa yang masih belum sepakat dengan pembelajaran tatap muka yang akan diberlakukan oleh Disdik Kota Semarang sesuai SE Ka. Disdik Kota Semarang No. B/9450/425.1/IX/2020 tentang Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Walaupun kondisi Kota Semarang masih zona merah di masa pendemi Covid 19 ini, namun Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menyiapkan pembelajaran tatap muka bagi anak didik. Khususnya untuk tingkat SD dan SMP.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang No. B/9450/425.1/IX/2020 tentang Persiapan Pembelajaran Tatap Muka muncul beberapa pendapat dari orang tua siswa terkait hal tersebut.

“Saya kurang setuju dengan pembelajaran tatap muka. Lebih baik kehilangan ilmu dari pada kehilangan anak,” kata Anom Pajariawan, warga Tlogosari, Semarang saat dihubungi via telpon terkait tanggapannya tentang persiapan pembelajaran tatap muka yang digagas oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Karena menurutnya, sampai saat ini Kota Semarang masih dalam kondisi zona merah, sangat riskan membiarkan anak masuk sekolah tanpa jaminan protokol kesehatan yang jelas.

“Jadi jangan main – main dengan keselamatan anak lah. Kalau tidak ada SOP protokol kesehatan yang jelas, lebih baik ditunda pembelajaran tatap muka. Apalagi Semarang masih masuk zona merah dalampendemi Covid 19,” tegas Anom, yang memiliki anak masih kelas 7 SMP Yoris, Semarang tersebut.

Begitu juga dengan yang disampaikan oleh Noffa L, warga Wonotingal, yang anaknya juga masih kelas 7 SMP swasta di jalan Mataram, Semarang ini.

“Harusnya saat memberikan surat edaran ke orang tua siswa itu, diberikan pula SOP protokol kesehatan yang jelas. Serta syarat dan ketentuannya. Biar orang tua siswa itu bisa mempertimbangkan,” jelas Noffa via telpon WA.

Jadi sebagai orang tua juga serba salah, lanjut Noffa, sebab dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan SOP Protokol Kesehatan yang jelas. Padahal dalam mengisi tanggapan, orang tua diberikan waktu sangat mepet, hanya sampai tanggal 10-9-2020.

“Ya gimana ya. Jika tidak setuju dalam mengisi surat edaran tersebut, kasihan juga anak – anak, dalam bersosialisasi kurang. Tapi jika setuju kita khawatir dengan anak – anak. Karena tidak jelas SOP protokol kesehatannya,” keluh Noffa menyesalkan tidak komplitnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Kota Semarang tersebut.

Harus Memenuhi 4 Syarat

Sesuai kesepakatan empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, bahwa untuk pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah – sekolah, mutlak harus memenuhi 4 syarat, yaitu 1. Zona sudah dinyatakan hijau, 2. Mendapat persetujuan dari kepala daerah (Walikota Semarang, red.), 3. Harus ada kesepakatan orang tua dan 4. Harus terpenuhi dan disiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan di lingkungan sekolah untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, saat dikonfirmasi awak media via telepon WA menjelaskan, bahwa dikeluarkannya surat edaran tersebut sudah melalui pemetaan terhadap orang tua siswa mulai dari TK, SD dan SMP.

blank
Gunawan Saptogiri S.H, M.H., Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“Sudah kita panggil perwakilan orang tua siswa dari sekolah negeri tingkat TK, SD dan SMP. Dari sample tersebut, yang tidak setuju hanya TK. Sedang SD 90% setuju dan SMP semua setuju,” jelasnya.

Sample yang diambil, lanjut Saptogiri, diambil sebanyak 10 sekolah negeri dari masing – masing tingkatan (TK, SD, SMP), paguyuban orang tua siswa dan sejumlah komite sekolah.

Kemudian dibuat aturan untuk mendukung program persiapan pembelajaran tatap muka agar lancar dan dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.

“Skenario yang akan diambil nantinya. Siswa yang masuk hanya separo dari jumlah siswa. Akan diterapkan absen ganjil genap bagi yang masuk. Lalu jam pelajaran juga dipangkas separo dari jam pelajaran biasanya,” ungkapnya .

Dan dibuatnya surat edaran tersebut, imbuhnya, merupakan satu langkah untuk memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dan disepakati oleh 4 Menteri tersebut.

Absa