blank
PENJELASAN - Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, dr Herry Susanto SpA didampingi dr Reni Ari Martani SpP saat memberikan penjagaan kepada wartawan. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kasus probable merupakan istilah baru, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR atau hasil swab belum keluar, maka pemulasaran jenasah tetap diperlakukan sesuai dengan protokol Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal, dr Herry Susanto Sp. A di kantornya, Selasa (8//9/2020).

“Untuk probable tetap kita lakukan penanganan sesuai standar Covid-19,” kata dr Herry.

Penanganan pasien Covid-19 dijelaskan Herry, yang masuk ke RSUD Kardinah dengan gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dan mempunyai riwayat kontak atau riwayat perjalanan dari daerah pandemi Covid-19, maka pasien itu akan di rapid tes, rontgen thorax dan pemeriksaan laboratorium.

Jika dari hasil pemeriksaan mengarah kepada gejala Covid-19, sesuai dengan prosedur pasien akan dirawat inapkan diruang isolasi, kemudian dalam waktu 1 x 24 jam akan dilakukanpengambilan sample swab.

Tim dokter penanganan Covid-19, dr Reni Ari Martani Sp.P menerangkan pasien masuk dengan gejala, demam, batuk, pilek, sesak napas dan memiliki riwayat kontak atau perjalanan akan dilakukan rapid tes.

Untuk pasien yang dari awal masuk dengan keluhan penyakit lain, tetap dikonsultasikan dengan dokter penyakit dalam, jatung dan penyakit lain sesuai keluhan.

Untuk biaya pasien yang diduga terkena Covid -19 di klaim ke Kementerian Kesehatan RI sesuai Keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/446/2020.

“Pembiayaan pasien Covid-19, semua ditanggung oleh Negara dalam hal ini Kemenkes RI, baik pasien yang masuk umum maupu BPJS. Pengajuan klaim pembiayaan, sebelumnya akan dilakukan verifikasi Internal Rumah sakit dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Nino Moebi