blank
Dengan memakai pakaian tokoh wayang Kresna, Bupati Temanggung M Al Khadziq memimpin sosialisasi protokol kesehatan di pasar tradisional yakni Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung dan Pasar Legi Parakan. Foto: Suarabaru.Id/ Yon

TEMANGGUNG( SUARABARU.ID) – Bupati Temanggung AL Khadziq bersama dengan Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali , Dandim 0706/ Temanggung Pagi ini, minggu (6/9) Bupati Temanggung HM Al Khadziq, Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Komandan Kodim
0706, Wakapolres Temanggung Letkol Czi Kurniawan Hartanto menyosialisasikan protokol kesehatan di pasar tradisional.

Pada sosialisasi yang dilakukan di Pasar Kliwon Rejo Amertani temanggung dan Pasar Legi Parakan tersebut didampingi para pejabat di lingkungan Pemkab Temanggung dan kalangan seniman setempat.

Uniknya, dalam sosialisasi tersebut para pejabat memakai pakaian wayang. Bupati Temanggung memakai baju tokoh Kresna, Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo berpakaian wayang Puntadewa.

Sedangkan, Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali dan Dandim 0706/ Temanggung Letkol Czi Kurniawan Hartanto memakai baju tokoh wayang kembar dari Kerajaan Pendawa, yakni Nakula dan Sadewa.

Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, gerakan turun ke pasar bersama para seniman dan budayawan ini, dalam rangka menyosialisasikan wajib bermasker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Menurutnya, sosialisasi dengan menggunakan pendekatan budaya dengan maksud agar lebih mengena di masyarakat dan harapannya masyarakat akan lebih taat pada protokol kesehatan.

“Dalam mendisiplinkan masyarakat memakai masker ini berbagai pendekatan dilakukan. Bukan hanya pendekatan penegakan hukum dengan menegakkan peraturan tetapi juga pendekatan mengambil hati masyarakat, yakni dengan pendekatan budaya mengingat masyarakat Kabupaten Temanggung itu kental
sekali dengan tradisi dan seni budaya di masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kewajiban untuk memakai masker di tempat -tempat umum tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 45 Tahun tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Pada perbup tersebut ada sanksinya jika masyarakat tidak mengenakan masker dengan sanksi sosial maupun denda Rp20.000. Harapan kami jangan sampai masyarakat melanggar peraturan tersebut dan terkena sanksi. Sebelum diberlakukan sanksi kami disiplinkan dulu masyarakat,” katanya.

Khadziq menambahkan, sosialisasi perbup melalui seni budaya ini bertujuan untuk nguri-uri seni budaya dengan harapan dunia seni di Temanggung bisa bergeliat kembali, pekerja seni yang menggantungkan hidupnya dari berkesenian bisa kembali beraktifitas dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Yon