blank

JAKARTA (SUARABARU.ID),  – Penyanyi Reza Artamevia ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (4/6/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, penyanyi senior itu ditangkap terkait narkotika jenis sabu.

“Sampai saat ini masih diperiksa intensif,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).

Sayang, Yusri enggan memberikan informasi lebih rinci terkait penangkapan tersebut. Namun, ia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan.

“Itu dulu ya,” ujarnya.

Ini merupakan yang kedua kali Reza Artamevia ditangkap terkait barang haram tersebut. Reza pada Agustus 2016 lalu pernah ditangkap polisi bersama Gatot Brajamusti di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kasus narkoba.

IDNTimes