blank
Kesenian kuda lumping khas Temanggung. Foto: antara

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Penyelenggara pertunjukan seni budaya di Kabupaten Temanggung, sampai saat ini belum diizinkan mendatangkan seniman dari luar kota, pada masa pandemi covid-19.

Hal itu seperti yang disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan, dan Kebudayaan Setda Temanggung, Tri Raharjo di Temanggung, Senin (31/8/2020). Menurutnya, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 454/430 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020, membolehkan masyarakat menggelar pertunjukan seni dan budaya, namun belum dapat menghadirkan seniman dari luar Temanggung.

”Pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan. Pertunjukan hanya boleh diisi oleh para seniman atau penampil atau artis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Temanggung, dan tidak boleh mendatangkan pemain atau penampil atau bintang tamu dari luar Kabupaten Temanggung,” katanya.

BACA JUGA : Polisi Kaji Pengajuan Rehab Jamal ‘Preman Pensiun’

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19, kalau mendatangkan seniman dari luar daerah masih berisiko.

Surat Edaran Bupati Nomor 453/430 Tahun 2020 tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni Budaya di Kabupaten Temanggung pada Masa Pandemi Covid-19.

Panduan pengendalian covid-19 ini untuk memastikan setiap pertunjukan seni budaya dapat berlangsung secara lancar, namun tetap aman dari potensi penyebaran covid-19.

Jelas dan Detail
Oleh karena itu, lanjut dia, dalam penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni budaya harus ada panitia yang bertanggungjawab. Dimana ketua panitia merupakan penanggungjawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan seni budaya.

Dia menambahkan, pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan jumlah penonton. Panitia juga wajib menyediakan tempat penyelenggaraan pertunjukan sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah penonton.

”Jaga jarak juga wajib diperhatikan dan dilaksanakan, karena itu sebelum melaksanakan kegiatan pertunjukan seni budaya, pengajuan izin harus jelas dan detail,” papar dia.

Dia menyebutkan, untuk menghindari potensi penyebaran covid-19 dalam penyelenggaraan pertunjukan seni budaya, maka panitia diwajibkan untuk memastikan setiap pengunjung, panitia, pemain, dan semua pihak yang berada di tempat pertunjukan, agar selalu memakai masker.

”Jika ada seseorang yang tidak memakai masker, maka panitia wajib meminta yang bersangkutan untuk keluar dari tempat penyelenggaraan kegiatan,” ungkapnya.

Ant-Riyan