blank
LPSK RI memberikan apresiasi pada Kejati Jateng dan Kejari Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng yang telah menegakan hak restitusi korban tindak pidana anak yang terjadi di Wonosobo.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPSK RI Hasto Asmojo Suroto di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Kamis (13/8).

Hasto Asmojo Suroto mengatakan, kunjunganya ke Wonosobo kali ini dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejati Jateng khususnya Kejari Wonosobo dan JPU yang menangani kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Wonosobo.

“Kita dari LPSK memfasilitasi restitusi pada korban dan memberikan rehabilitasi psikologis pada korban karena memang yang bersangkutan mengalami traumatis atas kejadian itu. Alhamdulillah Kejari Wonosobo dan JPUbmenyambut baik sehingga memasukan tuntutan restitusi ini kedalam tuntutan,” terangnya

Paradigma Baru

blank
Kejari Wonosobo menerima apresiasi dan penghargaan dari LPSK RI. Foto : SB/Muharno Zarka

Restitusi atau ganti rugi yang diberikan terhadap korban tersebut berjumlah Rp 6,3 juta. Hasto menyebutkan, meski nilainya tidak cukup tinggi namun secara substansif itu merupakan hal yang sangat besar.

Hal tersebut merupakan tonggak dari hak para korban karena merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto berterimakasih terhadap apresiasi yang diberikan LPSK RI kepada Kejati Jateng khususnya Kejari Wonosobo mengingat Kejaksaan tengah berjuang menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

“Ini suatu alat bukti bahwa kejaksaan kini lebih terbuka dalam pelayanan publik termasuk menegakan hak-hak korban.
Kita membuka diri pada korban dengan memperjuangkan hak-haknya. Kejaksaan berdiri bukan di atas pesakitan tapi peradilan. Kedepan akan terus kita gali hak-hak korban,” tandasnya.

Priyanto menambahkan, di tahun 2020 ini sudah terdapat dua korban yang mendapat restitusi di Jawa Tengah. “Di Jateng sudah ada dua dan akan terus kita gali. Tentu kita tidak mau ada korban kejahatan atau kekerasan seksual kepada anak seperti yang terjadi di Wonosobo ini. Untuk itu hak korban haru diperjuangkan bersama,” pungkasnya.

Muharno Zarka-Wahyu