blank
DIKELER - Kakek Rano pelaku pemerkosaan anak usia 6 Tahun dikeler petugas. (foto: nino moebi)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Perlakuan bejad seorang kakek Rano (70) warga Jalan H Ilyas RT 13 RW 06 Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, tega melakukan pelecehan seksual terhadap korban bocah WBA (6).

Pelaku membujuk memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2.000 dengan iming-iming akan dibuatkan sebuah mainan.

Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang saat konferensi pers menyampaikan, berawal pada Kamis (9/8/2020) sekira pukul 10.00 korban sedang bermain dengan beberapa temannya, tiba-tiba pelaku memanggil korban agar mendekat.

“Saat itu korban bersama temannya mendekati pelaku. Kemudian pelaku memberikan uang Rp 2.000 dan korban masuki rumah karena saat itu pelaku menjanjikan mau dibuatkan mainan otok-otok untuk korban. Sementara teman korban tidak boleh masuk ke rumah,” kata Kapolres.

Selanjutnya, dengan posisi korban di dalam kamar rumah, pelaku melakukan perbuatan bejadnya menyetubuhi korban.

Pada hari itu juga pelaku berhasil diamankan warga, dan menghindari amuk masa pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tegal bersama Unit Reskrim Polsek Suradadi

Korban mengakui perbuatannya hanya menempelkan saja alat kelaminnya. Sejumlah barang bukti, satu lembar uang Rp 2.000, satu kaos oblong dan celana pendek warna biru diamkan petugas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Nino Moebi