blank
Anji saat memenuhi panggilan untuk diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Inseet: Anji. Foto: siberindo.co

JAKARTA (SUARABARU. ID) – Youtuber dan musikus Anji (41) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal obat covid-19.

Selama hampir 10 jam Anji diperiksa, dan harus menjawab pertanyaan penyidik, seputar kasusnya itu. “Ada 45 pertanyaan tadi ditanyakan ke saya. Ada satu pertanyaan sampai butir e,” kata Anji usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020) malam.

Mantan vokalis grup band Drive itu mengatakan kalau ia cukup kaget menjalani pemeriksaan hampir 10 jam dengan penyidik. “Saya baru pertama kali dilaporkan dan baru pertama kali menjalani pemeriksaan seperti ini,” ucapnya seperti dikutip siberindo.co.

Meski menjalani pemeriksaan begitu lama, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto masih diberi kesempatan penyidik untuk istirahat makan. “Terima 45 pertanyaan ya lumayan, bikin saya pegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anji menegaskan dirinya akan kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai prosedur dari penyidik kepolisian. “Semoga ini cepat selesai, karena buat saya ini (pemeriksaan) engga enak,” ujar Anji.

Seperti diketahui, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang diunggah di channel youtube Duniamanji.

Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia. Laporan Muanas Alaidid diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE, pada 3 Agustus 2020 lalu.

Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Wied