blank
ilustrasi

Oleh: JC Tukiman Tarunasayoga

(Ayunkan langkah Seninmu penuh gairah, niscaya hari-harimu akan penuh berkah)

 ADA alas an kuat mengapa Senin ini (10 Agustus) setiap orang, – semoga berkenan – , harus bergairah agar hari-hari esok penuh berkah: karena kesadaran hokum anggota masyarakat terkait Covid-19 semakin membaik.

Landasan berpikirnya sangat jelas, yakni pandemi Covid-19 ini sangatlah serius, karena itu baik landasan hukum maupun langkah-langkah penanganannya harus betul-betul serius, cermat, dan cepat penuh kecerdasan.

Lebih menarik dan serius lagi, baru saja keluar Instruksi Presiden No 6  Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2009 yang di dalamnya antara lain mencantumkan perlu adanya sanksi bagi para pelanggar protocol kesehatan.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 ini, dikenakan kepada (a) perorangan, (b) pelakuusaha, (c) pengelola, (d) penyelenggara, atau (e) penanggung jawab tempat dan fasilitas umum; artinya tidak ada pihak mana pun yang tidak dikenai kewajiban untuk mematuhinya. Bahkan aka nada denda bagi yang melanggar.

Oleh karena itu,  seharusnya tidak ada pihak mana pun yang “melecehkan” dalam arti tidak serius bersikap, bahkan mungkin terkesan ada yang memanfaatkan permasalahan Covid-19 ini, misalnya sebagai bahan lawakan, sindiran, atau ledekan, bahkan untuk menipu atau menebar kebohongan. Janganlah main-main terhadap/tentang hal yang betul-betul serius.

Saling Lapor

Perkembangan “kasus” yang menarik untuk kita cermati kelanjutannya ialah, adanya atau tumbuhnya kesadaran hokum untuk jangan main-main terhadap hal serius terkait Covid-19 ini dengan cara melaporkan ke pihak penegak hukum orang yang dianggap “main-main” karena melakukan kebohongan.

Orang yang dilaporkan ini, hari berikutnya gentian melaporkan orang yang kemarin melaporkannya. Nah… saling laporlah,  dan inilah yang disebut masang taji.

Bicara tentang taji, saya teringat pengalaman masa kecil sewaktu masih duduk di bangku Sekolah Rakyat (SR). Setiap hari pasaran (di desa saya pasarannya setiap Kliwon), selalu ada “hiburan menarik” bagi anak-anak sebayaku, yaitu pagi dolan ke pasar (jika pas tidak sekolah), dan siangnya melihat perhelatan adu jago di tempat yang berpindah-pindah (belakangan baru tahu mengapa harus berpindah-pindah tempat, yakni untuk mengelabui polisi).

Di arena adu jago itu lah taji sangat penting, yaitu semacam pisau kecil, runcing dan tajam yang dipasang di kaki ayam jago yang akan diadu. Memang setiap ayam jago sudah memiliki jalu (kuku runcing), tetapi para botoh menganggapnya kurang seru pertarungan jago itu jika tanpa taji.

Maka dipasanglah taji itu, dan ketika ayam jago itu tepat menggerakkan kakinya pas kena leher lawan, sorak sorai penonton menjadi-jadi (padahal itu sangat sadis).

Masang taji (Jawa)  bermakna didakwa genti dakwa, yaitu kalau saya didakwa membuat penyok mobil seseorang  yang nyalib dari kiri, saya tidak mau kalah gantian mendakwanya: “Bapaklah yang membuat bemper mobil saya lecet-lecet karena bapak nyalip dari kiri.” Kalau kasus itu dibawa ke ranah hukum, dan saling lapor yang kemudian terjadi, itulah masang taji.

Petik Hikmah   

Masang taji, yakni dilaporkan (kepolisi) gentian melaporkannya, jika berjalan sesuai dengan aturan dan koridornya, akan mendorong tumbuhnya kehati-hatian pada diri siapa pun.

Kita harus sangat berhati-hati ketika memberi  respon, komentar, tanggapan apalagi opini, lebih-lebih kalau kemudian berbuat sesuatu terkait dengan hal  yang memang sedang sangat serius. Jangan main-main, jangan pula memanfaatkan hal serius itu untuk “mengibarkan bendera” agar trending atau viral.

Baca Juga: Kala Mudheng di Zaman Now

Sikap hati-hati pasti tidak cukup, karena harus ada tindakan terpuj iterutama ditinjau dari sisi hukum. Sekedar memakai masker saja (apa ta abote?) sering orang bertele-tele eyel-eyelan, mana yang lupa, mana yang tidak tahu, mana yang sumpek, dst. Dan ketika dikenai sanksi atasnya lalu menunjukkan sikap tidak terpuji.

Saling lapor hendaknya tidak dijadikan “senjata” untuk sekedar menakut-takuti lawan, karena kalau banyak orang melakukan begitu, kasihan pihak polisi yang harus menanganinya. Kalau memang saling lapor itu akan dipakai sebagai bukti naiknya kesadaran hukum masyarakat kita, bukti-bukti pendukung haruslah lengkap.

Kita tunggu perkembangan masang taji-nya MA dan HP.

blank
JC Tukiman Tarunasayogo
(JC TukimanTarunasayoga, Pengamat Kemasyarakatan)