blank
Tersangka WW (44) warga Sumpiuh, Banyumas, penganiaya istri, sedang diinterograsi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(Foto;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Situasi pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai ironi. Gara-gara rebutan handpone (hp) yang sedang dipakai belajar daring (dalam jaringan), seorang suami berinisial WW (44), warga Sumpiuh, Banyumas, tega memukul istrinya.

Tidak terima karena mengalami luka dipelipisnya, sang istri berinisial MN (36) melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Buayan. Kebetulan WW dan MN kos di wilayah Kecamatan Buayan, Kebumen  atau di Desa Purbowangi yang berlokasi di barat Gombong.

Lantaran diduga melakukan kekerasan kepada istrinya itulah kini WW (44) harus berurusan dengan Polres Kebumen. Pria tersebut dilaporkan istrinya atas penganiayaan yang dilakukan pada hari Jumat (24/7) sekitar pukul 10.00 di rumah kosnya di Buayan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, penganiayaan dilakukan saat tersangka meminta hp kepada istrinya. Namun oleh istrinya, alat komunikas pintar tersangka tidak diberikan dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring.

“Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek,”jelas AKBP Rudy Cahya, Senin (10/8).

Saat cekcok, kebetulan Polsek Buayan sedang patroli di Pasar Hewan Purbowangi di barat Gombong. Rumah kos korban dekat dengan lokasi pasar hewan sehingga Polsek Buayan dapat melerai pertikaian pasangan itu.

Namun atas kejadian tersebut, istrinya melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Komper Wardopo