blank
Petugas tengah memeriksa barang bukti mobil  milik BRI Slamet Riyadi Surakarta yang dicuri tersangka dan diamankan di Mapolresta setempat. Foto: Bagus Adji

SOLO (SUARABARU.ID) Menjarah mobil Kijang AD 8457 ZS milik Bank BRI Slamet Riyadi Solo, itu yang dilakukan MMH (44). Akibat ulah nekad yang dilakukan,  tersangka asal Pajang , Laweyan Surakarta itu kini harus mendekam di tahanan Mapolresta setempat.

“Tersangka ditangkap pagi tadi dalam suatu pengejaran yang dilakukan petugas,“ kata Kapolreta Surakarta Kombes Pol Andi Rifai ketika dikonfirmasi di ruang kerja,  Kamis (6/8).

Kapolresta Surakarta didampingi Kasat Reskrim AKP  Purbo Adjar Waskito mengungkapan, tindak pencurian yang dilakukan tersangka, berlangsung di halaman Kantor Bank BRI Slamet Riyadi Solo.

Tersangka yang sudah berada di lokasi sejak dinihari menghampiri mobil Kijang Inova nomor polisi AD 8457 ZS yang tengah dihidupkan mesinnya. Tak hanya itu, MMH bahkan masuk dan duduk di kursi pengemudi serrta menjalankan kendaraan bermotor menuju keluar halaman kantor BRI.

Upaya pencurian pada sekitar jam 07.10 WIB  diketahui sejumlah security yang bertugas dan berupaya melakukan pencegahan  dengan cara menghadang pada  lajur yang hendak dilewati mobil. Namun yang terjadi  MMH tetap nekat menerobos sehingga security yang menghadang mengambil langkah menyelamatkan diri.

blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andi Rifai didampingi Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito tengah memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta setempat, Kamis (6/8). Foto: Bagus Adji

Mengetahui buruannya kabur menuju jalan raya, sejumlah security berupaya melakukan pengejaran menggunakan dua sepedamotor. Saat tersangka bersama mobil curian melintas di depan Polsek Laweyan Polresta Surakarta di jalan Dr Rajiman Solo, seorang security yang melakukan pengejaran berinisiatif melaporkan ke polisi. Tak pelak lagi petugas segera turun tangan dan berhasil menangkap tersangka sekitar 700 meter dari Mapolsek Laweyan, jelas Kombes Pol Andi Rifai.

Kapolres Andi Rifai menambahkan, pantas diduga tindakan pencurian sudah direncanakan oleh tersangka. Dugaan didasarkan MMH sudah datang dilokasi pada pukul 01.00 dinihari  dan berpura- pura sok kenal dengan security.

Pada pagi hari saat Security melaksanakan tugas , tersangka menyelinap dan mendatangi mobil sasaran . “Saat ini tersangka tengah diperiksa secara intensif di Satreskrim Polresta. Sedangkan barang bukti pencurian berupa mobil juga sudah diamankan. Perbuatan tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,“ tandasnya.

Bagus Adji-trs