blank
Gedung KPK. Foto: antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Bupati Blora Djoko Nugroho dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (6/8/2020), dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.

blank
Djoko Nugroho (Bupati Blora). Foto: Foto : SB/Ist

”Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Blora Periode 2010-2021 Djoko Nugroho sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Direktur Utama PTDI-red),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Budi, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasana Basarnas Suhardi, dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.

BACA JUGA : Indonesia Selesaikan Survey Seismik 2D Terpanjang di Asia Pasifik

Selain Budi, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah menetapkan bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada awal 2008 tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain, melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai Direktur Utama dan dibantu beberapa pihak bekerja sama dengan mitra atau agen, untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI. Ada pun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan itu dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Pekerjaan Fiktif
Atas kontrak kerja sama mitra/agen itu, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama, sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak itu kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PTDI kepada enam perusahaan mitra/agen itu terdiri dari pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar,. Akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar Rp 330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PTDI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar, yang kemudian diterima pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI.

Ant-Riyan