blank
DIAMANKAN - Sembilan pelaku kejahatan berhasil diamankan oleh jajaran Polres Tegal Kota. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus, dengan sembilan tersangka berhasil diamankan.

Dari kasus tersebut polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 9 kendaraan sepeda motor dan dua unit mobil.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan di Mapolres menyampaikan, semua barang bukti diperoleh dari para pelaku dari berbagai kejahatan, lima merupakan hasil kejahatan kendaraan bermotor dan empat merupakan sarana untuk menjalankan aksi kejahatannya.

Tersangka Dedi Setiawan (32) dan Sodikun (22) keduanya warga RT 04 RW 02 Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, melakukan kejahatan di halaman rumah kost Jalan Mansyur Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan dengan barang bukti, dua kendaraan bermotor.

Tersangka Anggi Aprianto (26) warga RT 06 RW 04 Desa Bulakpacing, Dukuhwaru Kabupaten Tehal dan Muhammad Supardi (30) warga RT 09 RW 01 Desa Pagianten, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kost Jalan KS Tubun, Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan dan TKP kedua di rumah Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat (15/3/2020) dengan BB berupa 3 kendaraan sepeda motor.

Kasus Curanmor dengan TKP Jalan Brawijaya, Kelurahan Muarareja, Tegal Barat dengan pelaku Rasdi warga (32) RT 02 RW 01 Jalan Randusanga, Kecamata Brebes, Kabupaten Brebes dengan BB dua kendaraan sepeda motor.

TKP di halaman parkir Bank Mandiri Jalan Jenderal Sudirman pada 3 Juli 2020, dengan tersangka Moh Zaki (31) warga RT 02 RW 01Jalan Waringin Gang 2 Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal dengan BB satu kendaraan sepeda motor.

TKP di halaman kantor PT Putra Nanda Mandiri Komplek PPIB Jalan Kolonel Sugiono, dengan tersangka Andi Kurniawan (25) warga RT 03 RW 01 Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, BB diamankan berupa dua unit kendaraan mobil yang digelapkan.

Perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dengan TKP di rumah kosong Jalan Slamet, Kelurahan Panggung, Tegal Timur, kejadian 18 September 2019, pelaku Hamriadi (34) warga RT 03 RW 07 Desa Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makasar tinggal di Jalan Kawi 2 RT 14 RW 08 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. BB yang berhasil diamankan berupa hand phone, dua jam tangan merk alexander dan rolex.

Perkara ketujuh, merupakan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pelaku (IM) ditangkap Jalan Melati Kelurahan Kejambon, Tegal Timur pada 26 Juli 2020. Dengan modus operandi, pelaku dengan menggunakan kendaraan bermotor melakukan perampasan dua hand phone di sebuah tas yang ada didalam keranjang sepeda anak-anak yang sedang melintas.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 7 tahun penjara.

Nino Moebi