blank
DIPERIKSA - Sekretaris Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba IA (36) saat diinterogasi saat gelar perkara di Kapolres Brebes, Senin (3/8). (foto: harviyanto)

BREBES (SUARABARU.ID) – Sekretaris Desa (Sekdes) Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, IA (36) kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes.

Dia harus menghadapi pasal berlapis lantaran mengambil uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 senilai kurang lebih Rp 231 juta.

“Kita akan koordinasi dengan Tipikor, untuk penanganan kasus ini. Kita akan kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Senin (3/8) saat gelar perkara di halaman Satreskrim Polres Brebes.

Pelaku diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah kos, di Kota Tegal. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada 28 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku mencuri tas berisi uang dana desa yang disimpan di bawah laci meja bendahara desa. Kejadian ini kemudian dilaporkan, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x 24 jam.

Uang dana desa yang dicuri pelaku itu, jelas Kapolres, merupakan uang BLT Covid-19 tahap ketiga senilai Rp 231 juta. Dari laporan yang diterima, petugasnya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolres, pelaku melakukan aksi pencurian uang BLT itu karena sakit hati dengan Kepala Desa (Kades) Petunjungan, dan terbelit hutang. Selain itu, pelaku juga sudah memakai uang BLT Covid-19 tahap kedua.

“Jadi, motif pelaku ini karena sakit hati sama Kadesnya, kemudian terbelit hutang dan telah memakai uang BLT tahap kedua. Karena itu dia nekad membawa kabur uang BLT tahap tiga ini,” tandasnya.

Menurut dia, pelaku itu telah memakai sebagian uang hasil curiannya untuk kepentingan pribadi. Dari tangan pelaku, pihaknya hanya berhasil mengamankan uang sekitar Rp 122 juta sebagai barang bukti. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebuah tas punggung warna coklat yang digunakan untuk tempat uang.

Tersangka di depan polisi mengaku, uang BLT yang dibawa kabur itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka juga mengaku menyesali perbuatannya. “Ya, saya menyesal atas kejadian ini,” katanya singkat.

Harviyanto