blank
GUGUS TUGAS : Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati memberikan keterangan pada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Sukoharjo, resmi diperpanjang hingga akhir Agustus tahun ini. Sebelumnya, status KLB berakhir pada 31 Juli.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengatakan, perpanjangan status KLB diambil karena melihat perkembangan covid-19 yang ada. Sebab di Kabupaten Sukoharjo, trennya masih terus naik dan cenderung meningkat. “Sebelumnya, status KLB akan berakhir pada 31 Juli. Namun, melihat kasus terus naik, kami putuskan untuk memperpanjang status KLB hingga akhir Agustus,” jelas Bupati.

Kendati status diperpanjang, khusus untuk bantuan sosial dalam rangka covid-19, tidak akan diperpanjang. Pemberian bansos yang sudah berjalan selama empat bulan, berakhir 31 Juli. Salah satu pertimbangannya, Pemkab sudah mengambil kebijakan untuk memberikan pelonggaran kegiatan usaha. Khususnya bagi UMKM.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, penyaluran bantuan bersumber dari APBD Kabupaten Sukoharjo kali pertama disalurkan pada April lalu. Dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 59.767 orang. Para penerima menerima bantuan senilai Rp 200.000 per rumah tangga penerima (RTM) yang diwujudkan dalam bentuk beras 15 kilogram, serta kecap dan minyak goreng.

Terkait dengan data Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Corovid-19 per tanggal 3 agustus 2020 terdapat total 288 kasus. Terdiri dari 77 isolasi mandiri, 1 isolasi di rumah sehat, 32 rawat inap, 168 kasus sembuh dan 10 kasus meninggal.

Gun